KLIKJATIM.Com | Bangkalan - Sempat digugat oleh warganya ke PTUN Surabaya terkait pembentukan P2KD Desa Mrandung Kecamatan Kalmpis Kabupaten Bangkalan, Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron melenggang sebagai pemenang.
[irp]
Baca juga: Jelang Nataru 2026, Pemkab Lamongan Gelar HLM untuk Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi
Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya melalui Penetapan Nomor 22/PEN-DIS/2021/PTUN.Sby Tanggal 3 Maret 2021 telah memenangkan Bupati Bangkalan sebagai tergugat atas perkara Nomor 22/G/2021/PTUN.Sby yang didaftarkan pada Tanggal 23 Februari 2021. Salinan Penetapan telah diterima Bupati Bangkalan pada Senin (8/3/2021).
Menyikapi Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tersebut Bupati Bangkalan menyampaikan penjelasan adanya gugatan hukum ke PTUN Surabaya terhadap kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, membuktikan bahwa masyarakat Bangkalan telah bertambah kritis dalam menyikapi setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
Baca juga: Pemkab Bangkalan Bangun Sekolah Berpikir Kritis Lewat Program Pelatihan Deep Learning
“Saya sangat menghargai upaya hukum yang dilakukan penggugat sebagai pilihan untuk menguji kebenarandan cara mendapatkan keadilan. Hal ini menandakan bahwa demokrasi dalam praktek pemerintahan di Kabupaten Bangkalan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya dalam press release, Senin (08/03/2021).
Lanjut orang nomor satu di kabupaten Bangkalan tersebut, dengan dirilisnya penjelasan ini berbagai informasi dan berita di media sosial maupun di media online lainnya yang menjelaskan bahwa Surat Bupati Bangkalan Nomor 141/302/433.110/2021 tanggal 19 Februari 2021 batal dan tidak sah adalah tidak benar atau hoax.
Baca juga: Perluas Jangkauan Penerima Manfaat, Dapur MBG Yayasan Barisan Garuda Muda di Sreseh Resmi Diresmikan
“Kepada seluruh pihak terkait dengan obyek perkara agar kembali fokus bekerja mempersiapkan seluruh tahapan dan proses pemilihan kepala desa dengan baik dan benar,” himbaunya. (bro)
Editor : Suryadi Arfa