Komitmen Bersama Polresta Sidoarjo Terhadap Penyalahgunaan Narkoba dan Senpi

klikjatim.com
Pakta integritas tersebut dilakukan Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji bersama personel serta ASN

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Komitmen bersama jajaran Polresta Sidoarjo untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan senjata api diwujudkan dalam penandatanganan pakta integritas di Mapolresta Sidoarjo, Senin (8/3/2021).

[irp]

Pakta integritas tersebut dilakukan Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji bersama personel serta ASN. “Penandatanganan pakta integritas ini, merupakan komitmen bersama kami untuk memerangi narkoba yang tidak hanya di luar lingkungan kami. Namun juga dilakukan dengan tegas di internal Polresta Sidoarjo dan jajaran,” tegas Sumardji.

Baca juga: Diduga Ada Korban Terjebak dalam Kebakaran Pabrik Sepatu di Waru Sidoarjo

Penyalahgunaan narkoba yang dilakukan anggota Polri dan ASN, sesuai instruksi Kapolri secara tegas akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Bahkan apabila putusan pidana telah berkekuatan hukum tetap, maka polisi yang terbukti menggunakan narkoba terancam diberhentikan dengan tidak hormat. Hal ini tertuang dalam Pasal 12 ayat 1 huruf A PP no.1 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri.

Baca juga: Pilkades Serentak 2021, Pengguna Hak Pilih Wajib Prokes

Mengenai penyalahgunaan senjata api bagi anggota, Sumardji mewanti-wanti agar personelnya dapat menggunakan senpi secara benar. Setiap anggota yang membawa senpi harus dilakukan pemeriksaan berkala.

“Setiap anggota yang membawa senpi sebelumnya sudah mengikuti tes psikologi. Serta wajib dilakukan rutinitas pengecekan kelayakan senpi. Sehingga jangan sampai ada penyalahgunaan senpi maupun amunisinya. Dan kita akan menindak tegas bagi anggota yang melanggar Perkap 01 tahun 2009 tentang penggunaan senpi bagi anggota Polri,” lajut Sumardji. (mkr)

Baca juga: Terbaru, Magic Lightening Premium Diamond 1 Glowing Bisa Atasi Masalah Jerawat Wajah

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru