KLIKJATIM.Com | Gresik — Unit Reskrim Polsek Kota Gresik membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kedua pelaku itu Purnomo Wahyudi (31) asal Desa Duduksampeyan RT 008 RW 005, Kecamatan Duduksampeyan dan Muhammad Riskillah (37) asal Jalan Mirah II/12 Perum Pondok Permata Suci (PPS) Manyar dan juga indekos di Desa Duduksampeyan, Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik.
Baca juga: Residivis di Panceng Gresik Ditangkap Edarkan Sabu, Polisi Ungkap Uangnya Berasal dari Judi Online
[irp]
Kapolsek Gresik Kota AKP Inggit Prasetiyanto menuturkan penangkapan pelaku curanmor tersebut bermula saat anggota kami dari Reskrim Polsek Gresik Kota menerima laporan adanya pencurian motor Yamaha Mio W 4319 BM atas nama Matkur warga asal Jalan Abdul Rochim RT 02 RW 02 Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar.
Baca juga: Propam Periksa Dua Oknum Polisi di Gresik Terkait Dugaan Pemerasan Warga
Berdasarkan laporan tersebut anggota kami bersama anggota Polsek Kebomas melakukan penyelidikan. Selanjutnya, di sekitar perumahan GKB Gresik melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama Purnomo Wahyudi. “Sewaktu kami tangkap dan dilakukan pemeriksaan. Pelaku atas nama Purnomo Wahyudi mengaku dirinya melakukan pencurian bersama rekannya Muhammad Riskillah,” ujarnya, Rabu (3/3/2021).
Setelah mendapat keterangan itu, anggota Reskrim Polsekta Gresik dengan anggota Polsek Kebomas kembali melakukan penangkapan terhadap saudara Muhammad Riskillah. “Dalam pemeriksaan, kedua pelaku tersebut mengakui perbuatanya mencuri motor milik warga Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar,” ungkapnya.
Baca juga: Oknum Polres Gresik Nyaris Dihakimi Massa Karena Lakukan Pemerasan Berkedok Judol
Sedangkan modus operandi yang dilakukan kedua pelaku, merusak kontak kunci motor yang tidak dikunci stir. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio W 4319 BM, satu buah STNK dan BPKB milik korban. (mkr)
Editor : Redaksi