Pria Sukabumi Minta Sumbangan di Surabaya Lalu Ditangkap Polisi Gara-gara Ini

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Unit Reskrim Polsek Gayungan membekuk M Andarun (28) seorang pria asal Sukabumi, Jawa Barat lantaran mencuri handphone (HP) milik penjaga warung kopi (warkop) di Jalan Kebonsari, Surabaya, pada Selasa (16/2/2021) lalu.

[irp]

Baca juga: Anak Pengasuh Panti Asuhan di Surabaya Cabuli Penghuni Panti

Kejadian itu bermula saat korban Alifia Putri Jannah (18) sekitar pukul 16.00 WIB hendak pergi ke kamar mandi dan menitipkan Hp miliknya pada rekannya yang bernama Aldi. Namun tidak lama setelah itu, Aldi juga pergi ke kamar mandi dan menaruh hp korban di atas meja warung.

"Tidak lama sewaktu Aldi kembali dari kamar mandi, hp korban ternyata sudah tidak ada," ujar Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktianto, Kamis (25/2/2021).

Kemudian Aldi menanyakan keberadaan Hp korban kepada pemilik warung yakni Eko. Namun Eko juga tidak mengetahui dimana keberadaan Hp korban. Hanya saja, dia mengaku sempat menerima seorang pria yang minta sumbangan.

"Pak Eko mengatakan bahwa sebelumnya ada seorang laki-laki minta sumbangan, terus diberi nasi oleh Pak Eko dan orang tersebut pergi," beber Ipda Hedjen.

Anggota Reskrim Polsek Gayungan yang saat itu juga sedang berada di lokasi kejadian langsung melakukan pengejaran. Setelah menyisir sejumlah lokasi, akhirnya pelaku berhasil ditemukan di Jalan Kebonsari.

"Anggota, Aldi dan korban lalu menanyakan perihal Hp korban yang berada di warkop, namun orang tersebut tidak mengaku," katanya.

Baca juga: Pelaku Pelemparan Molotov ke Pos Polisi Waru Ditangkap, Ngaku Sakit Hati karena Ditilang

Namun, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah Hp merk Hotwave warna hijau milik korban. Pelaku yang tak bisa mengelak, akhirnya mengakui jika telah mencuri hp di warkop.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang bernama M Andarun baru sekali melakukan pencurian karena tergiur Hp yang berada di atas meja dan ditinggalkan pemiliknya," jelasnya.

Dari kejadian ini, polisi menyita barang bukti sebuah hp hotwave warna hijau. Sementara akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (rtn) 

Baca juga: Pos Polisi Ahmad Yani Surabaya Dilempar Molotov, Nyaris Terbakar

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru