KLIKJATIM.Com | Tuban--Diduga mengangkut kayu curian sebuah mobil pikap dihentikan Polhutmob di Kabupaten Tuban. Dua orang juga diamankan beserta barang bukti kayu glondongan.
[irp]
Baca juga: Dendam Lama Berujung Tragedi Berdarah, Pria di Sampang Tega Sabet Paman dan Adik Kandung
Penangkapan pikap dengan nomor polisi (Nopol) S 8941 HD itu berawal saat petugas melakukan patroli di kawasan hutan jati RPH Kaligede, BKPH Bate, KPH Jatirogo. Saat itu petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat mobil pikap L300 yang mengangkut kayu jati glondongan.
“Petugas dari Polhutmob kemudian melakukan pengintaian di Jalan Raya Desa Leran, Kecamatan Senori. Setelah mengetahui kendaraan pikap tersebut melintas, anggota Polhutmob menghentikan dan mengecek muatan,” terang Kapolsek Senori Iptu Suganda.
Baca juga: Kecamatan Kota Belum Terkejar, Perebutan Juara Umum Porkab Bojonegoro Masih Panas
Ketika melakukan pengecekan, ternyata benar bahwa di atas kendaraan tersebut terdapat puluhan gelondong jati yang diduga merupakan hasil curian. Pasalnya, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak bisa menunjukkan surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH).
“Karena tidak dapat menunjukkan surat keterangan sah hasil hutan, barang bukti (BB) mobil pikap dan 44 batang kayu jati berbagai ukuran diserahkan ke Polsek Senori guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Baca juga: Kabupaten Sumenep Pimpin Daerah Berinflasi Terendah di Jawa Timur pada Juni 2026
Sementara dua pelaku yang membawa kayu tersebut masing-masing KD (41) dan ND (45), warga Desa Banjarworo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban. Keduanya berada di dalam mobil. Salah satunya pengemudi.
“Keduanya juga kita amankan. Dalam kasus ini pelaku bisa dikenakan UU 18 Th 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf e jo 83 huruf b,” pungkasnya. (ris)
Editor : M Nur Afifullah