KLIKJATIM.Com | Gresik—Penjual dan pembeli sabu di Kabupaten Gresik diringkus polisi. Kedua tersangka berasal dari Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Madura.
[irp]
Baca juga: Arus Barang Tumbuh 10,85 Persen, Pelindo Multi Terminal Cetak Kinerja Positif Semester I 2026
Kedua tersangka yakni Hoirul Anam (27), dia ditangkap saat sedang berada di Jalan Raya Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Gresik. Tersangka Hoirul merupakan pembeli dalam kasus ini.
Setelah ditelusuri, tersangka Hoirul ternyata membeli barang haram ini dari tersangka Abdul aziz (30). Polisi pun memburu Aziz hingga ke kampung halamannya.
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto mengatakan, pelaku pemakai narkotika jenis sabu tersebut kedapatan membawa narkotika jenis shabu sebanyak satu plastik klip yang didalamnya berisi Kristal warna putih jenis sabu pada hari Rabu, (17/2) sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca juga: Demo Tolak Pinjaman Rp786 Miliar di DPRD Jember Memanas, Massa Cekcok dengan Ratusan Kades
“Pelaku dan barang bukti sabu dengan 1,24 gram diamankan,” ungkapnya, Sabtu (20/2/2021).
Tidak sampai disitu, Korps Bhayangkara esoknya Kamis, (18/2) sekitar pukul 21.00 WIB langsung mengamankan pelaku pengedar sabu tersebut.
“Menurut pengakuannya shabu tersebut didapat membeli dari Abdul Aziz di Madura,” beber Hery.
Baca juga: Dari Pemula hingga Juara Nasional, Daya Fawziya Buktikan Pentingnya Edukasi Safety Riding
Polisi juga mengamankan dua hp merk Vivo dan Samsung milik pelaku dan dua potongan isolasi hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mkr)
Editor : Redaksi