Mantan Kepala BPPKAD Ditetapkan Tersangka

klikjatim.com
Kajari Gresik, Pandoe Pramoekartika (dua dari kanan) saat memberikan keterangan pers. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com │ Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan tersangka baru, yaitu mantan Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik tahun 2018, AHW, Senin (21/10/2019). Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), dengan terdakwa Muchtar selaku mantan Sekretaris BPPKAD yang telah divonis 4 tahun penjara (proses banding) beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan dua alat bukti, yakni saksi dan barang bukti serta berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bahwa dalam perkara ini penyidik telah menetapkan inisial AHW sebagai tersangka,” kata Kepala Kejari Gresik, Pandoe Pramoekartika, saat konferensi pers di Aula Kantor Kejari Gresik.

Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim

[irp]

Sebelumnya AHW telah dipanggil sebanyak 4 kali sebagai saksi. Namun, tidak pernah hadir. “Saya bilang mangkir karena tersangka tidak datang tanpa alasan yang jelas. Penyidik telah mendatangi kantor dan rumahnya, tapi tidak berada di tempat,” paparnya.

Bahkan sesuai penjelasan dari Bupati Gresik melalui suratnya, lanjut Pandoe, tersangka tidak ada perintah dinas luar. “Untuk surat panggilan sudah diberikan ke istrinya di rumah,” imbuhnya.

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

Ditambahkan oleh Kajari, penyidik dalam waktu dekat akan memanggil AHW sebagai tersangka. Jika panggilan ini diabaikan, pihaknya akan menerbitkan status DPO (Daftar Pencarian Orang).

[irp]

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Kini tersangka dijerat pasal 12 e atau 12 f UU RI Nomor 31 tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Seperti diberitakan, kasus ini bermula adanya OTT terhadap mantan Sekretaris BPPKAD Gresik, Muchtar. Ia diduga melakukan pemotongan dana jasa insentif pegawai di satuan kerjanya. (iz/nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru