KLIKJATIM.Com | Surabaya - Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi-Armuji dipastikan melenggang ke kursi Balai Kota Surabaya usai gugatan yang diajukan Machfud Arifin-Mujiaman ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
[irp]
Baca juga: Eri Armuji Unggul Telak dari Kotak Kosong dalam Quick Count Sementara
Pembacaan putusan MK soal perselisihan hasil Pilkada Kota Surabaya tersebut juga didengarkan langsung oleh Machfud Arifin-Mujiaman. Machfud mengaku, pihaknya tetap menghormati proses konstitusional tersebut.
"Pada prinsipnya, kami menghormati proses konstitusional tersebut," ujar Machfud, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Gila, Suami di Surabaya Tega Jual Istri Seharga Rp 500 Ribu
Ia mengatakan, seperti yang disampaikan sejak awal pengajuan gugatan ke MK pada 21 Desember 2020 lalu, bahwa pengajuan tersebut bukan soal kalah dan menang.
"Sebagai pertanggungjawaban publik pada pemilih kami di Surabaya selama Pilkada 2020 lalu sekaligus untuk menunjukkan pada publik melalui saluran yang konstitusional bahwa ada persoalan yang cukup mendasar dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 di Surabaya tersebut," jelasnya.
Baca juga: TTL Berbagi Kebahagiaan Ramadhan bersama 141 Anak Yatim
Sementara Tim Advokasi Hukum Machfud-Mujiaman, Ven Junaidi menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya pada masyarakat di Surabaya, terutama para pemilih yang dengan yakin datang ke TPS untuk menentukan pemimpin ke depan.
"Mungkin sekarang kita belum berhasil memenangkan kompetisi ini, namun yang paling penting seluruh proses konstitusional yang tersedia telah kita lalui dan semoga ke depan masyarakat Surabaya diperlakukan lebih baik sebagai pemilik kedaulatan atau pihak yang benar-benar harus dilayani oleh Pemimpin dan Birokrasi Kota Surabaya," tandasnya. (rtn)
Editor : Redaksi