KLIKJATIM.Com | Lamongan - Mantan bendahara KPU Lamongan Irwan Setiadi dijebloskan ke penjara. Tersangka kini dititipkan di Lapas Klas IIB Lamongan, Jalan Sumargo Lamongan. Irwan menjadi tersangka dugaan korupsi hibah Pilkada 2015 sebesar Rp 1,1 miliar.
[irp]Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan Yugo Susandi mengatakan tersangka sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun permohonan tersebut tidak dikabulakn dengan alasan yang pertama kembali ke pasal 121 KUHP.
Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi
"Kami ingin menyelesaikan perkara ini prosesnya lebih efisien, lebih cepat. Makanya terhitung hari ini sudah dilakukan penahanan,” kata Yugo.
Pada kasus ini, pihaknya masih belum bisa menyimpulkan hanya tersangka tunggal. Mengingat tim jaksa sedang melakukan pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara tersebut.
Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat
[irp]
Yugo menegaskan, untuk menentukan tersangka lain, sampai saat ini alat buktinya belum cukup. Tetapi kemungkinan tersebut, nanti bisa muncul ketika persidangan sudah dilaksanakan.
Baca juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Kini Miliki 17 TUK Astra Honda Berstandar Industri
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 2, pasal 3, pasal 8 dan pasal 9 Undang-Undang Tipikor, ancaman hukuman di atas lima tahun," tandasnya. (bis/rtn)
Editor : Wahyudi