Kejari Tolak Penangguhan Tahanan Tersangka Korupsi KPU Lamongan

Reporter : Wahyudi
Bendahara KPU Lamongan Irwan Setiadi digiring menuju Lapas Klas IIB Lamongan, Jalan Sumargo Lamongan tersandung kasus korupsi dana hibah Pilkada 2015. (Achmad Bisri/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Lamongan - Mantan bendahara KPU Lamongan Irwan Setiadi dijebloskan ke penjara. Tersangka kini dititipkan di Lapas Klas IIB Lamongan, Jalan Sumargo Lamongan. Irwan menjadi tersangka dugaan korupsi hibah Pilkada 2015 sebesar Rp 1,1 miliar.

[irp]Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan Yugo Susandi mengatakan tersangka sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun permohonan tersebut tidak dikabulakn dengan alasan yang pertama kembali ke pasal 121 KUHP.

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

"Kami ingin menyelesaikan perkara ini prosesnya lebih efisien, lebih cepat. Makanya terhitung hari ini sudah dilakukan penahanan,” kata Yugo.

Pada kasus ini, pihaknya masih belum bisa menyimpulkan hanya tersangka tunggal. Mengingat tim jaksa sedang melakukan pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara tersebut.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

[irp]

Yugo menegaskan, untuk menentukan tersangka lain, sampai saat ini alat buktinya belum cukup. Tetapi kemungkinan tersebut, nanti bisa muncul ketika persidangan sudah dilaksanakan.

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 2, pasal 3, pasal 8 dan pasal 9 Undang-Undang Tipikor, ancaman hukuman di atas lima tahun," tandasnya. (bis/rtn)

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru