KLIKJATIM.Com | Sampang--Penyebar hoaks 'banjir darah' di Kabupaten Sampang, Madura diburu polisi. Terduga pelaku merupakan warga Desa Lar Lar, Kecamatan Banyuates, Sampang.
[irp]
Baca juga: Apresiasi Loyalitas, 78 Personel Polres Bojonegoro Terima Tanda Kehormatan Negara
Kapolsek Banyuates, AKP Dody Pratama mengatakan, pelaku memang warga Desa Lar Lar, namun saat ini tinggal di Surabaya. Sudah setahun pelaku belum pulang ke rumah.
"Pelaku memang warga Desa Lar Lar, polisi sudah mendatangi keluarga pelaku dan kepala desa setempat," katanya.
Dody menjelaskan kasus penyebaran hoaks ini berkaitan dengan postingan di facebook dan YouTube dengan akun Abdullah Sampang. Postingan hoaks itu menyebut bahwa di Desa Lar Lar, Kecamatan Banyuates, Sampang, terjadi banjir darah.
Menurut Dody, posisi pelaku saat ini berada di Surabaya. Dari informasi yang didapat Polsek Banyuates dari keluarga, lanjut Dody, pelaku sudah setahun lebih tidak tinggal di Desa Lar Lar.
Baca juga: Petaka Sopir Mengantuk, Xpander Seruduk Motor, PKL, hingga Warung Sembako di Sumenep
Dody menegaskan pihaknya telah memberi peringatan kepada keluarga pelaku agar tidak menyebarkan hoaks dan membuat kehebohan.
"Sejauh ini belum tertangkap. Kita udah warning ke keluarganya. Karena kita membuktikan dulu kan hoaks nya. Jadi anggota sudah melakukan pengecekan di Desa Lar Lar, dan tidak ditemukan adanya banjir darah di sana. Jadi, kita susah butkikan, kita warning ke keluarganya supaya tidak cari sensasi menyebarkan hoaks. Karena bisa menyebabkan kegaduhan," tegasnya.
Untuk saat ini, polisi masih terus melakukan pencarian. "Sementara kita lihat itikad baiknya dulu. Penyebarnya hanya satu orang. Polisi lakukan penyelidikan dan pencarian pelaku, usianya 30 tahun," imbuh Dody.
Baca juga: Anggaran Sampang Dipangkas, Komisi II DPRD Desak Desa Mandiri dan Berhenti Berpangku Tangan
Dody menambahkan pelaku tidak hanya sekali membuat kehebohan di media sosial. Sebelumnya, pelaku pada tahun 2020 lalu, sempat memposting penyiksaan hewan dan viral.
"Pelaku sempat ditangkap, dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," pungkas Dody. (ris)
Editor : Redaksi