KLIKJATIM.Com I Batu - Komisi antirasuah, KPK bakal dalami lagi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi Pemkot Batu tahun 2011-2017. Hari ini, Kamis (11/02/2021) KPK memeriksa tujuh saksi, lima saksi dari pihak swasta, satu saksi dari Pemkot Batu dan satu saksi notaris.
[irp]
Baca juga: Demo Tolak Pinjaman Rp786 Miliar di DPRD Jember Memanas, Massa Cekcok dengan Ratusan Kades
Hal ini diungkapkan oleh Jubir KPK, Ali Fikri, Kamis (11/02). Dijelaskan, pemeriksaan ini dilakukan di Mapolres Batu. “Pemeriksaan tujuh saksi bertempat di Mapolres Batu. Telah dilakukan pemeriksaan para saksi yang hadir,” ujarnya.
Para saksi itu ialah, Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Batu pada masa jabatan Februari 2019, Kuncorobhakti Hanung Prihanto. Pihak wiraswasta Michael Tedjakusuma dan Steven. Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya, Nofan Eko Prasetyo; Direktur Pupuk Bawang Cafe, Pranata Gempur. Staf Ahli Pengembangan Jatimpark 2 dan 3, Ronny Sendjojo. Lalu Notaris Roy Pudyo Hermawan.
Baca juga: Dari Pemula hingga Juara Nasional, Daya Fawziya Buktikan Pentingnya Edukasi Safety Riding
“Pada para saksi masih dilakukan penyitaan berbagai barang bukti yang telah mendapatkan izin Dewas KPK diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini,” imbuh Fikri.
Untuk Roy, Fikri mengungkapkan KPK mendalami pengetahuannya terkait dengan tugas saksi sebagai Notaris yang mengurus berbagai dokumen dugaan kepemilikan tanah dari pihak yang terkait dengan perkara ini.
Baca juga: Buktikan Kencangnya CBR Series, Pebalap Astra Honda Raih Kemenangan di ARRC Mandalika 2026
“Sedangkan Steven didalami juga pengetahuannya terkait dugaan pengiriman sejumlah uang oleh saksi kepada pihak yang terkait dengan perkara ini,” pungkasnya. (bro
Editor : Redaksi