15 Warga Bawean Terjaring Operasi Yustisi PPKM Mikro Dihukum Sapu Jalan dan Teguran Lisan

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Gresik — Penegakan Protokol Kesehatan di Pulau Bawean Kecamatan Gresik dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terus ditingkatkan. Dalam operasi yustisi di beberapa titik desa,ada Total15 pelanggar tidak pakai masker diberikan sanksi petugas. 

Baca juga: Kembali Dari Bawean, Bupati Yani Lepas Keberangkatan Bantuan dan Kunjungi Korban Luka Gempa Bawean.

[irp]

Petugas gabungan TNI-Polri serta aparat kecamatan menyisir tempat keramaian di Desa Pekalongan, Tanjung Ori, dan Kepuh Teluk Kecamatan Tambak Pulau Bawean, Rabu (10/2/2021). 

Kapolsek Tambak AKP Rahmat Triyanto mengatakan, meski di Kepulauan pencegahan penyebaran virus Covid-19 harus dilawan bersama dengan protokol kesehatan. 

“Para pelanggar tidak memakai masker dan ada yang memakai masker, tapi belum tepat,  5 pelanggar diberikan hukuman sanksi sosial dengan menyapu pinggir jalan, dan 10 pelanggar diberikan hukuman teguran lisan,” ungkapnya saat di lokasi operasi yustisi di Jalan Raya Desa Tanjung Ori. 

Mantan Kapolsek Sangkapura itu bersama petugas juga melakukan penyemprotan disinfektan di fasilitas umum Kecamatan Tambak.  “Di masjid, sekolah, pondok, dan pasar dilakukan penyemprotan disinfektan untuk sterilisasi lokasi keramaian bagi warga,” tuturnya. 

Baca juga: Kapolres Gresik Bersama Dandim 0817 Gresik Terjunkan Tim Trauma Healing untuk Korban Gempa di Pulau Bawean

Para petugas juga melakukan Patroli malam, dengan terus melakukan sosialisasi protokol kesehatan.  “Dengan tetap melakukan 5 M, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, mencegah kerumunan, dan mencegah mobilitas,” pungkas perwira pertama dengan tiga balok di pundak ini. (bro)

Baca juga: Pilkades Serentak 2021, Pengguna Hak Pilih Wajib Prokes

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru