KLIKJATIM.Com | Gresik – Polres Gresik membongkar kasus penjualan dan kepemilikan satwa langka yang dilindungi pemerintah. Satu orang tersangka bernama Dani Agus Saputra (31), warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Gresik telah diamankan, karena kedapatan menyimpan lima ekor burung jenis merak hijau di rumah mertua.
Sedangkan pelaku lainnya yang merupakan penjual berinisial D dari Yogyakarta, kini masih menjadi buronan polisi. Modusnya, pelaku memerintahkan dua anaknya buahnya, Heru dan Ferdi untuk menjual burung langka jenis Takur Api dan Tangkar Uli Sumatera di Wilayah Kecamatan Menganti.
Baca juga: Kolaborasi BRI dan Polres Gresik Perkuat Akses SIM bagi Penyandang Disabilitas
Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo menerangkan, bahwa penangkapan tersangka Dani Agus berawal dari informasi adanya seseorang yang menyimpan satwa dilindungi. Lalu, pihak kepolisian menyelidikinya ke Desa Golokan, Sidayu.
[irp]
“Saat anggota Satreskrim Polres Gresik melakukan pengecekan di rumah saksi SH (mertua tersangka, red), ternyata ditemukan lima ekor burung jenis merak hijau. Dan burung yang dipelihara tersebut milik tersangka berinisial DA (Dani Agus),” terang Kapolres, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (8/10/2019).
Tersangka pun langsung diamankan. Menurutnya, asal usul burung tersebut didapatkan tersangka dari seorang temannya di Blora, Jawa Tengah, yang masih berupa telur. Jumlahnya ada lima buah.
Kemudian dibawa pulang dan ditetaskan sendiri menggunakan alat penetas ayam selama 27 hari hingga tumbuh besar. Karena tidak memiliki izin, sehingga tersangka melanggar Undang-undang yang berlaku.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka Dani Agus ada 5 ekor burung merak hijau,” imbuhnya.
Adapun pelaku berinisial D yang masih buron, lanjutnya, telah menjual satwa burung yang dilindungi jenisTakur Api dan Tangkar Uli Sumatera. Modusnya dengan memerintahkan dua orang anaknya buahnya berjualan di Kecamatan Menganti, menggunakan mobil pick up.
[irp]
Baca juga: Pererat Sinergi Ulama–Umara, Kapolres Gresik Silaturahmi ke MUI
“Jadi di antara burung-burung yang diperbolehkan dijual, pelaku juga menyisipkan sebanyak 6 ekor burung Takur Api dan 2 ekor burung Tangkar Uli Sumatera untuk dijual,” paparnya.
Atas tindakan ini, tersangka Dani Agus maupun pelaku berinisial D dijerat pasal 40 juncto pasal 21 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Untuk ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Selanjutnya, nampak hadir pula Kepala BKSDA Wil II RM. Wiwied Widodo dalam agenda jumpa pers tersebut. “Kami berkoordinasi dengan BKSDA agar selama proses hukum, burung – burung tersebut jangan sampai stress apalagi mati. Setelah ini, satwa tersebut akan diperiksa oleh dokter hewan dan pemeriksaan perilaku,” pungkas mantan Kapolres Jember itu. (iz/nul)
Editor : Redaksi