Gelapkan Empat Mobil, Warga Sedati Sidoarjo Diringkus

klikjatim.com
Kapolsek Sedati Iptu Ignis J Maurung saat menginterogasi tersangka M Faisol

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Pepatah Sepandai-Pandainya Tupai Melonpat, Akhirnya Jatuh Juga, nampaknya cocok disematkan kepada M.Faisol (33). Bagaimana tidak, pria warga Dusun Tani Nelayan RT 01 RW I, Desa Pepe, Kecamatan Sedati ini telah menggelapkan tiga mobil. Namun sialnya, pada aksi ke empat, dia ‘terjatuh’ dan ditangkap polisi.

[irp]

Baca juga: Sosok Ruly Yunis Setiawati, Sekdin DPRKP Bangkalan yang Dikenal Ramah, Kini Meninggal Secara Misterius

Kapolsek Sedati Iptu Agnis Juwita Manurung mengatakan, tersangka Faisol menggunakan modus lama. “Tersangka menyewa mobil di beberapa rental, selanjutnya mobil-mobil tersebut dijual kepada sejumlah penadah. Kami berhasil mengamankan mobil yang digelapkan tersangka di Jombang, Lamongan dan Sidoarjo,” tutur Agnis, Senin (25/1/2021)

Empat mobil yang berhasil diamankan meliputi Daihatsu Xenia hitam nopol L 1131 YV, Toyota Avanza G hitam nopol W 1875 WB, Toyota Innova warna Atitude Black Mica dengan nopol P 1967 KH dan Toyota Avanza Velloz putih nopol W 1195 PC.

Baca juga: Pamit Dinas ke Malang, ASN Bangkalan Ditemukan Meninggal di Parkiran Bandara Juanda

“Jaringan tersangka ada di beberapa kota, dan mobil-mobil itu kita sita dari penadah yang berada di kota tetangga,” terangnya.

Oleh tersangka, empat mobil tersebut dijual dengan harga miring, mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 40 juta, lengkap dengan STNK kendaraan tersebut,” terang Agnis.

Baca juga: Wanita Tewas dalam Mobil Pelat Merah di Bandara Juanda, Polisi Selidiki Penyebabnya

Oleh polsek Sedati, mobil yang sempat dijual tersangka tersebut kemudian diserahkan kepada pemiliknya. Salah satunya Shodiq. Dia mengaku, tersangka Faisol memang menyewa mobil miliknya. Mobil tersebut sejatinya telah dilengkapi Global Positioning System (GPS). “Namun beberapa saat, GPS justru tidak terdeteksi dan sepertinya dicabut atau dilepas oleh tersangka,” ucap Shodiq.

Akibat perbuatan itu, tersangka Faisol dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. (rtn)

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru