Penyaluran BKSM Diduga Bermasalah, Kejari Ponorogo Panggil Sejumlah Kepala SD

klikjatim.com
Kejaksaan Negeri Ponorogo

KLIKJATIM.Com I Ponorogo -  Dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan Bantuan Keluarga Siswa Miskin (BKSM) telah masuk meja Kejaksaan Negeri Ponorogo. Korps Adhiyaksa tersebut memanggil seluruh Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) se-Ponorogo, Senin (25/1/2020).

[irp]

Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun

Kepala SDN 1 Ngunut, Dakhlan saat dikonfirmasi usai pemeriksaan di ruang pidsus mengakui pihaknya dimintai keterangan terkait mekanisme penyaluran dan penerimaan BKSM tahun 2019-2020. Namun saat ditanya lebih lanjut, khususnya masalah harga barang-barang, dirinya mengaku tidak mengetahui karena langsung dengan koperasi.

Sementara Kasi Intel Kejari Ponorogo Ahmad Affandi mengungkapkan, hari ini ada 5 kepala SD yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait BKSM. Mereka adalah Kepala SDN 1 Ngunut, SDN Watu Bonang, SDN Karangan, dan SDN Purwosari.

Baca juga: Dukung Program PLTS 100 GWp, PLN dan Pemprov Bali Akselerasi Infrastruktur Energi Bersih

"Saat ini Kejari Ponorogo terus melakukan penyidikan untuk kekuatan hukumnya, alat bukti, dan kerugian negara. Tentunya, nanti juga akan memanggil saksi lagi, baik dari SMP maupun dinas terkait," pungkasnya.

Seperti diketahui, BKSM yang dianggarkan melalui APBD tahun 2019-2020 senilai miliaran rupiah itu semestinya diwujudkan uang senilai Rp 175 ribu ke rekening virtual siswa. Tapi pada kenyataanya justru berbeda. BKSM itu dari rekening daerah Ponorogo ditransfer ke rekening sekolah, kemudian oleh pihak sekolah diwujudkan berupa barang seperti sepatu, kaos kaki, tas, serta alat tulis melalui koperasi. (bro)

Baca juga: Tinjau Green Port Terminal Teluk Lamong, Staf Ahli Kemenhub Apresiasi Komitmen Dukung Net Zero Emission 2060

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru