KLIKJATIM.Com | Surabaya - Kendati KPK telah membongkar mafia ekpos benur lobester, namun upaya penjualan di pasar gelap masih marak. Setidaknya itu dibuktikan Polda Jawa Timur (Jatim) yang berhasil menggagalkan penjualan benih lobster sebanyak 3.149 ekor secara ilegal.
[irp]
Baca juga: Gila, Suami di Surabaya Tega Jual Istri Seharga Rp 500 Ribu
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua pelaku yakni, CAN (24) warga Blitar dan IMA (38) warga Tulungagung. Kasus ini bermula pada Senin (18/1/2021) pukul 10.00 WIB dan pukul 17.00 WIB, tim Intelair Subdit Gakkum Polda Jatim mendapatkan informasi akan terjadi transaksi jual beli benih lobster di wilayah Pantai Jolosutro Blitar dan Tulungagung.
Baca juga: TTL Berbagi Kebahagiaan Ramadhan bersama 141 Anak Yatim
Tim lalu melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut. “Di daerah Wates, Blitar sekitar pukul 13.00 WIB petugas memeriksa seseorang berinisial CAN sebagaimana informasi yang telah didapatkan,” kata Direktur Polair Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi, Jumat(22/1/2021).
Dari pelaku CAN, petugas mendapati empat kantong plastik di dalam tas punggung berisi benih lobster dengan jumlah kurang lebih 797 ekor. Selanjutnya CAN diinterogasi dan mendapatkan kembali benih lobster di rumahnya sebanyak lima kantong plastik berisi benih lobster sebanyak kurang lebih 984 ekor.
“Tim kemudian bergerak menuju Tulungagung dan memeriksa seseorang dengan inisial IMA. Dari tangan IMA kami berhasil menyita barang bukti berupa 10 kantong plastik berisi benih lobster sebanyak 1.368 ekor yang ditempatkan dalam kendaraan," pungkas Kombes Arnapi. (hen)
Editor : Redaksi