Edarkan Uang Palsu di Sentra PKL Karah, Tiga Komplotan Ini Diringkus Polisi

klikjatim.com
Polsek Jambangan Surabaya melakukan press rilis pelaku peredaran uang palsu. (ist)

KLIKJATIM.Com I Surabaya - Sindikat pengedar uang palsu yang beraksi di sentra pedagang kaki lima (PKL) Karah Surabaya dibongkar Polsek Jambangan.

[irp]

Baca juga: Apresiasi Loyalitas, 78 Personel Polres Bojonegoro Terima Tanda Kehormatan Negara

Kapolsek Jambangan Surabaya, Kompol Isharyata mengungkapkan, bongkar kasus ini berawal dari patroli protokol kesehatan pencegahan virus Corona (COVID-19) di Sentra PKL Karah Surabaya.

"Tiba-tiba ada seseorang di Sentra PKL itu yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah kami selidiki dia akan bertransaksi uang palsu pecahan 100 ribu (rupiah)," jelasnya.

Terduga pengedar uang palsu bernama Nur Khozim, warga Jombang, Jawa Timur, itu langsung diamankan. Dari dalam tasnya, polisi menemukan barang bukti sebanyak 1.051 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Baca juga: Petaka Sopir Mengantuk, Xpander Seruduk Motor, PKL, hingga Warung Sembako di Sumenep

Nur Khozim mengaku mendapatkan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari seorang bernama Warji asal Nganjuk, yang kemudian juga berhasil dibekuk. Sedangkan Warji mendapatkan uang palsu tersebut dari Heri Wibowo, warga Solo, Jawa Tengah.

"Kami tangkap pelaku Heri Wibowo di Solo, serta mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 1.408 lembar. Jadi total uang palsu yang kami amankan dari tiga komplotan pelaku ini sebanyak 2.459 lembar," terangnya.

Polisi mengungkap komplotan ini menjual uang palsu tersebut ke pembeli dengan perbandingan 1:4, yang berarti selembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dijual seharga Rp40 ribu.

Baca juga: Anggaran Sampang Dipangkas, Komisi II DPRD Desak Desa Mandiri dan Berhenti Berpangku Tangan

"Para pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana 10 hingga 15 tahun penjara," pungkasnya. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru