KLIKJATIM.Com | Sidoarjo—Dyah Nuswantari Ekapsari, seorang notaris di Sidoarjo ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (3/10/2019). Dyah ditahan dengan kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan penyerobotan lahan seluas 23 hektar di Pranti, Kecamatan Sedai, Sidoarjo.
Penahanan itu dilakukan setelah penyidik Bareskerim Mabes Polri melimpahkan kasusnya kepada Kejari Sidoarjo. "Hari ini setelah proses pelimpahan tahap dua selesai, tersangka langsung kami tahan ke Lapas Delta Sidoarjo," ucap Kajari Sidoarjo, Setyawan Budi Cahyono.
Baca juga: Berkendara Aman dengan Merawat Motor Kesayangan
Dyah dijebloskan ke Lapas Delta menggunakan mobil tahanan kejaksaan setempat, namun sesaat naik dan turun dari kendaraan, Notaris asal Kecamatan Candi tersebut menggunakan bantuan kursi roda karena kondisi obesitas.
[irp]
[irp]
Budi mengungkapkan, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penuntutan, meski tersangka Dyah dibantu dengan kursi roda untuk berjalan. "Kalau dari Jaksa menahan, tapi nanti kalau ada kewenangan dari Lapas terkait kondisi tersangka maka kewenangan sana," ujarnya.
Tersangka Dyah Nuswantari yang merupakan notaris diduga kuat terlibat memalsukan akta otentik ata lahan seluas 23 hektar di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo milik Puskopkar Jatim tersebut.
Baca juga: Konvoi Bawa Sajam dan Resahkan Warga, 20 Oknum Pendekar di Sidoarjo Diringkus Polisi
Dyah merupakan tersangka yang keempat yang sudah dilimpahkan ke penuntut umum. Sehari sebelumnya, Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry J Gunawan telah dilimpahkan meski Bos Pasar Turi Surabaya itu sudah ditahan dalam kasus lain oleh JPU Kejari Surabaya.
Sementara, dua tersangka lainnya yaitu Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Reny Susetyowardhani dan Notaris Yuli Ekawati lebih dulu dilimpahkan ke penuntut umum pada pekan lalu. Kini, kasus yang menyeret lima tersangka tersebut tinggal Notaris Umi Chalsum yang masih belum dilimpahkan.
[irp]
Baca juga: Sinergi Bagi Negeri: MPM Honda Jatim Salurkan 18.440 Bibit Bunga Lewat Program One Sales One Seed
"Masih satu tersangka yang belum dilimpah yaitu Umi Chalsum," sebut mantan Aspidum Kejati Banten itu yang juga mengatakan bahwa perkara tersebut dipisah (split).
Meski begitu, Budi menegaskan sudah ada tujuh jaksa yang akan menyidangkan perkara tersebut. "Ada tujuh jaksa gabungan terdiri tiga jaksa dari Kejagung dan empat jaksa Kejari Sidoarjo," jelasnya. Selain itu, pihaknya akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
"Segera akan kami limpah, Insya Allah pekan depan," pungkasnya. (don/mkr)
Editor : Redaksi