Baca juga: Kembali Dari Bawean, Bupati Yani Lepas Keberangkatan Bantuan dan Kunjungi Korban Luka Gempa Bawean.
Di Gresik, tersangka tinggal di sebuah kos-kosan RT 4 RW 1 Desa Bulurejo, Kecamatan Benjeng. Ia berhasil diringkus setelah sebelumnya polisi berhasil membekuk dua pengecer sabu yang mengambil barang darinya.
Buntutnya, Jimmy digerebek saat berada di rumah kosnya, Jumat (8/11) siang. Ia tidak berkutik setelah polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa dua poket sabu seberat 1 gram dan satu buah pipet kaca berisi kristal putih sabu dengan berat 2,08 gram siap edar.
“Kami juga mengamankan satu set alat isap berupa botol minuman plastik yang terdapat dua lubang berikut sedotan dan satu buah HP yang digunakan untuk peredaran gelap sabu, pelaku juga menyediakan tempat kos untuk konsumsi barang haram tersebut,” ungkap Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Hery Kusnanto, Selasa (12/1/2021).
Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Gresik untuk mempertanggungjawabkan ulahnya. Di hadapan penyidik, pemuda lulusan SMA itu mengakui semua perbuatannya. Tersangka mengaku tergiur untung besar hasil penjualan sabu.
Usut punya usut, Jimmy merupakan mantan narapidana kasus narkotika di Polres Jombang. Tersangka diketahui baru keluar dari Lapas, namun sudah kembali beraksi.
“Tersangka ini pengedar sabu jaringan lapas. Sabu tersebut didapatkan dari rekannya di Lapas Porong-Sidoarjo,” beber Hery.
Kini, karir Jimmy sebagai bandar sabu harus bermuara kembali di balik jeruji besi penjara. Ia kini mendekam di balik Rutan Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”
Baca juga: Pilkades Serentak 2021, Pengguna Hak Pilih Wajib Prokes
Editor : Redaksi