KLIKJATIM.Com ǀ Pasuruan – Peristiwa penangkapan seorang buronan pelaku jambret di Kabupaten Pasuruan, bak film action di layar TV. Sebelum akhirnya diringkus, aksi kejar-kejaran antara polisi dan pelaku bernama Somad (35), warga Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen, Pasuruan, telah terjadi layaknya sebuah drama.
Awalnya, pelaku diketahui berada di pinggir jalan persawahan Desa Candiwates, Kecamatan Prigen. Saat mengetahui ada polisi yang tiba-tiba muncul, pelaku langsung melarikan diri ke dalam area persawahan.
Baca juga: Polda Jatim Ungkap Sindikat Curanmor di Pasuruan Dibongkar, Tiga Tersangka Diamankan
Polisi yang sudah lama memburunya bergegas melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran pun terjadi dan akhirnya pelaku dapat diringkus dengan kondisi penuh lumpur sawah.
[irp]
"Pelaku (Somad) berhasil ditangkap dan langsung kami bawa ke Polsek," ungkap Kanitreskrim Polsek Prigen, Aipda Slamet Prayitno, Rabu (2/10/2019).
Baca juga: Perkuat Bank Jatim, Gubernur Khofifah Gandeng Maybank Islamic Malaysia Bangun Ekosistem Halal Global
Menurut dia, pelaku dalam melakukan aksinya bersama satu rekannya yang sudah tertangkap lebih dulu.
"Jadi ada dua yang diduga sebagai pelaku jambret. Awalnya kamu berhasil meringkus Agus, lalu dikembangkan dan mengarah kepada Somad," lanjutnya.
[irp]
Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun
Saat itu korbannya bernama Debi Sugiarto (34), warga Kelurahan Palembon, Kecamatan Prigen. Insiden itu terjadi pada Rabu (18/9/2019), sekitar pukul 15.20 WIB di pinggir jalan Desa Lumbangrejo, Prigen. Handphone serta dompet korban berhasil dibawa kabur.
Atas kejadian ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Polisi menjeratnya dengan pasal 365 KUHP, ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (dik/roh)
Editor : Redaksi