KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sidoarjo dimulai hari ini, Senin (11/1/2021). Berlangsung dua minggu kedepan untuk menekan penyebaran covid-19. “Kami sudah membuat peraturan bupati soal itu. Kegiatan di masyarakat dibatasi hanya 25 persen saja,” tutur Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono saat melaunching PPKM bersama Forkopimda di alun-alun.
[irp]
Baca juga: Kapolresta Sidoarjo Pantau Penerapan Protokol Kesehatan di Pusat Perbelanjaan
PPKM di Kota Delta yang melibatkan TNI-Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan ini bukan berarti penghentian, namun pembatasan aktivitas warga. Diharapkan akan ada perubahan yang berarti.
“Tidak ada lagi lonjakan pasien covid-19 di rumah sakit. Tingkat kesembuhan kami harap juga semakin naik,” terang Hudiyono.
Sementara itu Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengatakan, PPKM untuk mendisiplinkan masyarakat. Diantaranya dengan operasi yustisi yang masiv. Jam malam juga diberlakukan mulai pukul 23.00 Wib sampai pukul 04.00 Wib. ” Pelanggar akan dikenai sanksi tipiring,” jelas Sumardji.
Baca juga: Kapolresta Sidoarjo Kunjungi Penderita Tumor Mata, Beri Batuan dan Upayakan Pengobatan
CEO Bhayangkara FC ini menerangkan, selama ini operasi yustisi dianggap cara paling ampuh untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Untuk itu operasi yustisi akan digelar di tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten.
.“Kampung Tangguh Semeru di 102 desa di Kota Delta juga digiatkan kembali. Tiga pilar yang terdiri dari TNI ,Polri, kepala desa dan ketua satgas tingkat desa akan berusaha keras menertibkan warga,” imbuh Sumardji.
Baca juga: Ning Sasha Bersama Anggota DPRRI Tinjau Vaksinasi 3.000 Orang
Sesuai Insruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021. Di Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo diterapkan PPKM. Operasional perdagangan dibatasi hingga pukul 19.00 Wib saja.
Selain itu penerapan WHF sebesar 75 persen. Restoran dan warung dibatasi 25 persen dari kapasitas tempat duduk dan diberlakukan take away.(rtn)
Editor : Satria Nugraha