KLIKJATIM.Com ǀ Gresik – Pelarian Mohammad Arifin alias Iping (27), warga Dusun Alastimur Desa Daun, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik dari kejaran polisi telah berakhir. Setelah bertahun-tahun sembunyi di Negeri Jiran Malaysia, tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) milik korban Sai’i (27), warga Dusun Pajinggahan, Desa Tanjungori, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean tersebut akhirnya tertangkap di rumahnya.
“Tersangka sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) setelah 4,5 tahun kabur ke Malaysia," jelas Kapolsek Tambak, AKP Sujiran saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2019).
Baca juga: Kolaborasi BRI dan Polres Gresik Perkuat Akses SIM bagi Penyandang Disabilitas
Diterangkannya, peristiwa pencurian kendaraan milik korban terjadi pada Agustus tahun 2015 silam. Sekitar pukul 02.00 dini hari, tersangka bersama rekannya Dhika Alif Utama membawa kabur sepeda motor honda beat nopol W 3960 LO yang terparkir di teras rumah.
[irp]
Pagi harinya sekitar pukul 05.00 Wib, korban menyadari bahwa sepeda motornya telah raib dan melaporkannya ke Polsek setempat.
“Waktu itu kami berhasil menangkap pelaku atas nama Dhika yang sudah divonis Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Sedangkan tersangka lainnya (Arifin) kabur dan ditetapkan sebagai DPO, sebelum akhirnya tertangkap,” jelasnya.
Dalam aksinya, tersangka lebih dulu sudah mengincarnya. Saat ada kesempatan langsung bergerak dan menyikat sepeda motor tersebut.
[irp]
Baca juga: Pererat Sinergi Ulama–Umara, Kapolres Gresik Silaturahmi ke MUI
“Setelah sepeda motor berhasil dibawa kabur langsung dipreteli,” imbuhnya.
Akibat perbuatan itu tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian. Yaitu dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (iz/roh)
Editor : Redaksi