Polda Jatim dan Bea Cukai Tanjung Perak Gagalkan Kiriman Narkoba dari Negeri Jiran

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Polda Jatim bersama Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya berhasil meringkus 4 orang dalam kasus pengiriman 6 kilogram sabu asal Malaysia. Keempatnya yakni Sanidin, Abidin, Siti Khotijah dan Syahputra.

Baca juga: Bea Cukai Tanjung Perak Ungkap Sejumlah Barang Impor Ilegal

[irp]

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan jika pengungkapan ini merupakan dua kasus yang berbeda. Kata dia, satu tersangka sebagai pengirim narkoba dari Malaysia ke Madura ditangkap di Surabaya. Sedangkan kasus berikut adalah tiga tersangka sebagai penerima narkoba.

"Keempat tersangka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda," jelas Kombes Pol Gatot di Mapolda Jatim, Jumat (8/1/2021).

Gatot membeberkan, saat itu Deddy Syahputra hendak mengirim sabu yang didapat dari Malaysia menuju Madura, dengan menggunakan sistem ranjau yang ditaruh di salah satu hotel di Surabaya.

"Anggota meluncur ke lokasi dan menangkap tersangka Deddy serta mengamankan barang bukti sabu 2 kilogram yang ada di dalam dua tas ransel warna hitam," bebernya.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Hanny Hidayat mengatakan, kasus berikutnya adalah hasil pengungkapan kerjasama dengan Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya.

Hanny mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari Bea Cukai Tanjung Perak bahwa ada penyelundupan narkoba yang dimasukkan ke dalam termos.

Namun penyelundupan itu akhirnya digagalkan. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka yaitu Sanidin dan Abidin. Keduanya ditangkap di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura. "Dari kedua tersangka, polisi menyita 2,04 kg sabu," terangnya.

Selain itu, kata Hanny, pihaknya juga menangkap satu tersangka lain yaitu seorang ibu rumah tangga bernama Siti Khotijah. "Tersangka kami tangkap di depan bengkel mobil di Jalan Desa Banyusangka, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan Madura dengan barang bukti sabu seberat 2,02 kilogram," katanya.

Sedangkan Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Aris Sudarminto menjelaskan, bahwa barang haram yang diamankan pihaknya diselundupkan dari Malaysia menggunakan jasa pengiriman. Penyelundupan barang haram itu digagalkan setelah terdeteksi X-Ray.

Baca juga: Ledakan Pabrik GWS Waru Sidoarjo, 1 Pekerja Tewas 2 Luka Berat

"Itu berkat analisis X-Ray teman-teman kemudian dicurigai dan terbukti. Kemudian bukti itu kami serahkan ke Polda Jatim. Sepanjang 2020 kita menggagalkan penyelundupan 48 kilogram sabu," tandasnya.

Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.  (hen)

Baca juga: Dentuman Keras Mirip Bom Gegerkan Sidoarjo–Surabaya, Ternyata Ini Penyebabnya!

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru