KLIKJATIM.Com I Surabaya - Emak-emak residivis copet kembali berulah. Wanita bernama Iramawati (33) kembali melakukan aksi pencopetan setelah beberapa tahun bebas dari penjara atas kasus yang sama. Warga Dinoyo Tambangan itu melancarkan aksinya di sebuah pusat perbelanjaan tengah Kota Surabaya Desember 2020 lalu.
[irp]
Irawati terdeteksi petugas keamanan yang memang sudah mengincar pelaku. Irawati tertangkap saat melakukan hobinya itu. Lalu, Ia bersama dua temannya digelandang ke Mapolsek Tegalsari untuk dimintai keterangan.Saat di Polsek, dua teman Iramawati yang mengaku tak tahu jika temannya merupakan pencopet akhirnya dipulangkan. Sementara Iramawati harus tinggal karena terbukti dan mengakui perbuatannya.
Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Jember Diusut Bareskrim, Truk Tangki Disita
"Kejadian pencopetannya sudah berlangsung pada 25 Desember 2020 lalu. Petugas keamanan yang mendapati ciri-ciri pelaku langsung melakukan penangkapan," kata Kanitreskrim Polsek Tegalsari IptuĀ I Gede Made Sutanaya, Kamis (7/1/2021).
Made menjelaskan, jika dua wanita yang bersama tersangka saat diamankan hanya diajak untuk jalan-jalan dan tidak mengetahui niat Iramawati sebenarnya. (bro)
Baca juga: Seleksi JPT Pratama Bojonegoro Masuki Tahap Presentasi dan Wawancara, Pansel Uji Kompetensi Peserta
Editor : Redaksi