Kronologi Lengkap Pembunuhan Fotografer di Bangkalan Hingga Penangkapan Pelaku

klikjatim.com
Kondisi korban saat di Puskesmas Geger. (ist)

KLIKJATIM.COM | Bangkalan -  Penganiayaan karena asmara kembali terjadi di Kabupaten Bangkalan menimpa Hayatuddin (32) asal dusun Buseleh desa Dabung kecamatan Geger kabupaten Bangkalan. 

[irp]

Baca juga: Apresiasi Loyalitas, 78 Personel Polres Bojonegoro Terima Tanda Kehormatan Negara

Kejadian itu bermula pada hari Senin tanggal 4 Januari 2020 sekira pukul 11.30 WIB, tersangka NDR (35) asal  Dusun Jati Kool Desa Lerpak Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan selesai mandi. Dari dalam rumah, HDR melihat Hayatuddin sedang duduk-duduk di sebuah warung di depan rumahnya.

Kemudian tersangka mengambil sebilah senjata tajam jenis parang di dalam salah satu kamar di rumahnya. Tersangka menghampiri korban ke warung dan kemudian tersangka membacokkan parang tersebut sebanyak dua kali di bagian paha kaki sebelah kiri Hayatuddin.

Tersangka kemudian lari meninggalkan korban, melihat kondisi korban pada saat itu kritis, Sholehuddin yang pada saat itu ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) membawa korban ke Puskesmas Geger untuk menyelamatkan nyawanya.

Diketahui, korban sehari-harinya berprofesi sebagai fotografer, sedangkan mantan istrinya (Laily) menjadi perias manten.

Sementara itu, Kapolres  Bangkalan AKBP Didik Hariyanto menjelaskan dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami luka bacok di bagian paha kaki sebelah kiri dan mengakibatkan korban tersebut meninggal dunia.

“Motif tersangka melakukan pembacokan tersebut dikarenakan merasa cemburu dan sakit hati karena istrinya kepergok oleh HRD diantarkan pulang oleh Korban,” ujar pria kelahiran Bojonegoro itu. Selasa (05/01/2021).

Baca juga: Petaka Sopir Mengantuk, Xpander Seruduk Motor, PKL, hingga Warung Sembako di Sumenep

Lanjut pria kelahiran 1984 itu, sekitar satu bulan sebelumnya korban pernah diperingatkan untuk tidak mengantarkan istri pelaku dalam bekerja menerima pesanan kuade manten.

“Selain motif tersebut, juga ada permasalahan bisnis antara dirinya dan istrinya yang memicu pertengkaran antara keduanya,” imbuhnya.

Jelang beberapa jam usai mendapat laporan, aparat kepolisian kabupaten Bangkalan lakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP.

Kapolres Bangkalan mengungkapkan pada hari Senin tanggal 4 Januari 2020 sekira pukul 13.30 WIB anggota Satreskrim Polres Bangkalan dan Unit Reskrim Polsek Geger melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka pembunuhan. 

Baca juga: Anggaran Sampang Dipangkas, Komisi II DPRD Desak Desa Mandiri dan Berhenti Berpangku Tangan

Kemudian berdasarkan informasi masyarakat, tersangka diketahui sedang berada dalam perjalanan menuju ke daerah Jalan Akses Suramadu Kec. Burneh Kab. Bangkalan. Menindaklanjuti hal tersebut kemudian Tim gabungan Satreskrim dan Polsek Geger yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Agus Sobarnapraja langsung melakukan pengejaran dan penghadangan di Jalan Raya Tangkel Akses Jembatan Suramadu untuk mencari keberadaan tersangka.

“Sekitar pukul 23.00 wib tersangka berhasil diamankan di Jalan Raya Tangkel akses jembatan Suramadu desa Burneh Kec. Burneh Kab. Bangkalan pada saat tersangka hendak melarikan diri menuju arah Surabaya,” ungkapnya.

Saat ini pihak kepolisian mengamankan barang bukti (BB) yang digunakan HDR saat melukai Hayatuddin (32) alamat Dsn. Buselah Ds. Dabung Kec. Geger Kab. Bangkalan, yang berupa; satu potong pakaian tersangka dan satu potong pakaian korban. (bro)

Editor : Suryadi Arfa

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru