Ditolak Kenalan, Pemuda Ini Remas Payudara Mahasiswi Cantik

klikjatim.com
Pelaku saat diamankan di Polrestabes Surabaya. (ist)

KLIKJATIM.Com | Surabaya—Ibnu (20) warga Jalan Medokan, Semampir, Surabaya diamankan Polrestabes Surabaya. Kuli bangunan itu dijebloskan sel penjara setelah dilaporkan meremas payudara seorang mahasiswi di kawasan Perumahan Kertajaya Indah Regency, Surabaya.

Kejadian itu dilakukan pelaku pada Rabu (25/9/2019) sekira pukul 19.30 WIB. Korban yang saat itu berjalan hendak mencari makan dipepet pelaku. Modusnya hendak berkenalan dan meminta nomor telepon. Mereasa tidak kenal korban tidak melanggati pelaku.

Baca juga: Ketua Dekranasda Jatim Arumi Bachsin Ajak Desainer Muda Jatim Terapkan Sustainable Design Dalam Peringati Hari Kartini

"Mbak tolong berhenti sebentar, saya ingin meminta nomor handphonenya," kata Ibnu mengulangi ucapannya terhadap korban kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Sabtu (28/9/2019).

[irp]

Merasa kesal keinginannya ditolak, korban lalu megarahkan tangannya tepat di dada alias payudara korban. Sontak korban kaget dan berteriak. Sementara pelaku melarikan diri.

Security perumahan yang mendengar teriakan korban langsung mengejar pelaku. Setelah berhasil ditangkap, pelaku akhirnya dibawa ke Polrestabes Surabaya.

“Saya lihat bagian itunya (payudara,red) tertarik dan langsung ingin memegangnya,” kata pelaku Ibnu.

Baca juga: Alun-Alun Pacitan Bergemuruh, Konsumen Setia Honda Boyong Hadiah Motor dalam Pengundian UKH

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan dari pengakuan tersangka, pelaku merasa bernafsu melihat kecantikan korban. Kemudian melakukan perbuatan tidak patut itu.

[irp]

"Jadi korban ini cantik menurut tersangka sehingga birahinya meningkat, sehingga secara spontan meraba dada korban. Itu yang dilaporkan oleh korban," ujar Ruth Yeni.

Baca juga: Siswa TSM Honda Binaan MPM Sapu Bersih Podium LKS Jatim 2026: Wujud Nyata Sinergi Bagi Negeri

Ruth Yeni menambahkan, padahal waktu itu korban berbusana lengkap dan sopan. Namun pelaku masih berbuat tidak baik.

"Korban waktu itu berpakaian lengkap dan sopan. Dari pengakuan tersangka baru sekali," ungkap Ruth Yeni.

Atas perbuatan tersangka, terancam dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*/mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru