Langgar Protokol Kesehatan, Satpol PP Mojokerto Segel Kafe

klikjatim.com
Kafe KofiBrik di Jalan Empu Nala, Kecamatan Magersari yang disegel Satpol PP Kota Mojokerto.

KLIKJATIM.Com | Mojokerto - Pengunjung Kafe KofiBrik di Jalan Empu Nala, Kecamatan Magersari, diobrak dan dibubarkan oleh petugas gabungan Satgas Covid 19 Kota Mojokerto. Tidak hanya membubarkan pengunjung, petugas gabungan juga menutup dan menyegel kafe tersebut karena dinilai telah beberapakali melanggar protokol kesehatan di masa pandemi ini.  

[irp]

Baca juga: Pilkades Serentak 2021, Pengguna Hak Pilih Wajib Prokes

Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heriana Dodik Murtono menjelaskan, pihaknya menyegel kafe karena tak memiliki dua izin sekaligus. Dua izin yang tak dikantongi pengelola di antaranya, izin usaha dan Sertifikat Layak Operasi (SLO) di tengah pandemi Covid-19. Sebelummya, pengelola kafe juga tak mengindahkan surat peringatan yang dikirimkan pihak Satpol PP Kota Mojokerto pada tanggal 24 Desember 2020. 

Baca juga: Terbaru, Magic Lightening Premium Diamond 1 Glowing Bisa Atasi Masalah Jerawat Wajah

Dari beberapa kali pantauan menunjukkan adanya pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Tak ada jarak antarpengunjung sejak kafe dibuka Rabu (22/12/20202). Penyegelan dilakukan pada Sabtu (26/12/2020) sekitar pukul 22.38 WIB oleh aparat TNI, Polri, dan Satpol PP Kota Mojokerto.

"Jadi izin kurang lengkap. Untuk satu kafe ini (KofiBrik) sebenarnya sudah kami beri peringatan pada tanggal 24 Desember 2020 kemarin," kata Kasatpol PP Kota Mojokerto.

Baca juga: Langgar Prokes, Kades Karangsari Divonis 8 Juta Subsider 3 bulan penjara

Dia menjelaskan, Satpol PP sudah mengirim dua Surat Peringatan (SP) yang sudah dikirimkan ke pemilik atau pengelola. Pertama peringatan dilarang membuka sebelum SLO terbit dari satuan Gugus Tugas Covid-19 dan surat izin usaha dari DPMPT Kota Mojokerto keluar. (hen) 

Editor : Tsabit Mantovani

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru