Baca juga: Kembali Dari Bawean, Bupati Yani Lepas Keberangkatan Bantuan dan Kunjungi Korban Luka Gempa Bawean.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui perwira pengawas (Pawas) Polres Gresik Iptu Sarutomo mengatakan, pelaksanaan operasi yustisi penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan yang bertujuan sebagai efek jera terhadap masyarakat yang tidak disiplin sesuai Inpres No.6 tahun 2020 dan Perbup No.22 tahun 2020.
“Hasil dalam operasi nanti agar tetap ditingkatkan dengan mengutamakan masyarakat yang tidak memakai masker dan penindakan pelangaran dilakukan dengan cara humanis,” ungkapnya.
Sarutomo menambahkah, operasi di area Alun-alun Gresik menyasar pedagang kaki lima serta tempat warga untuk joging. “Dalam pelaksanaan giat Yustisi tersebut dilakukan dengan cara pemeriksaan terhadap pengendara dan pejalan kaki yang tidak menggunakan masker terkait penerapan protokol kesehatan,” pungkas dia.
Sementara itu data 15 pasien baru positif Covid-19 diantaranya, Kecamatan Manyar 4 dari Desa Yosowilangun 2, Tanggulrejo 1, Pongangan 1. Kecamatan Driyorejo 3 dari Desa Petiken 1, Bambe 1, Driyorejo 1. Kecamatan Balongpanggang 2 dari Desa Balongpanggang 1, Ngampel 1. Kecamatan Kebomas 1 dari Desa Sekarkurung 1. Kecamatan Panceng 1 dari Desa Serah. Kecamatan Gresik 3 dari Kelurahan Gapurosukolilo 2, Karangturi 1. Kecamatan Dukun 1 dari Desa Padangbandung 1.
Adapun pasien sembuh ada 8 yang terbagi di Beberapa Kecamatan. Kecamatan Manyar 2 dari Desa Roomo 1, Sukomulyo 1. Kecamatan Kebomas 3 dari Desa Prambangan 1, Sidomoro 1, Ngargosari 1. Kecamatan Cerme 3 dari Desa Banjarsari 2, Cerme Lor 1. Dan pasien yang meninggal dua pasien dari Desa Serah Kecamatan Panceng dan Desa Padangbandung Kecamatan Dukun. (hen)
Baca juga: Pilkades Serentak 2021, Pengguna Hak Pilih Wajib Prokes
Editor : Redaksi