KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Pasuruan, dengan tersangka Lilik Wijayanti selaku mantan Kepala Bidang (Kabid) segera disidangkan. Saat ini hanya menunggu jadwal dari Pengadilan Tipikor Juanda.
"Berkas perkaranya sudah kami kirim ke Pengadilan Tipikor. Tinggal tunggu jadwal sidang," kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Syahputra, Selasa (24/9/2019).
Baca juga: Kejari Pasuruan Terima Uang Pengembalian Uang Korupsi PKBM Rp 600 Juta
[irp]
Sambil menunggu jadwal setelah menerima pelimpahan tahap dua, tim penyidik juga mempersiapkan kelengkapan administrasinya.
Baca juga: Unit Dyeing-Finishing PT Coats Rejo Pleret Pasuruan Akan Jari Pabrik Alas Kaki Terintegrasi
"Diperkirakan minggu depan perkara ini sudah masuk tahap persidangan," tambahnya.
[irp]
Baca juga: Pabrik Pengolahan Limbah B3 Skala Nasional Akan Segera Beroperasi di Kabupaten Pasuruan
Ketika disingung kembali terkait adanya tersangka baru, Denny menjawab secara normatif. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan memanh bisa ada tersangka lagi.
Sebab kasus korupsi adalah sestim. Artinya, bisa saja saling berkaitan. "Iya kita lihat saja fakta-fakta persidangan. Kami tidak akan tebang pilih, pihak-pihak terduga yang terlibat akan kami proses," pungkasnya. (dik/roh)
Editor : Redaksi