Usai Tahan 2 Bos Tambang, Kejari Pasuruan Tetap Kembangkan Kasus Korupsi TKD Bulusari

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Pasuruan--Setelah dua bos tambang ditahan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangil bakal terus mendalami kasus ini. Upaya mencari pihak lain yang terlibat dalam pusaran korupsi ini terus digali.

[irp]

Baca juga: Dukung Program PLTS 100 GWp, PLN dan Pemprov Bali Akselerasi Infrastruktur Energi Bersih

Kasi Pidsua Kejari Pasuruan, Denny Saputra mengatakan, upaya pengembangan kasus ini masih terus dilakukan. Namun, untuk sementara pihaknya masih fokus pendalaman terhadap dua tersangka.

Baca juga: Tinjau Green Port Terminal Teluk Lamong, Staf Ahli Kemenhub Apresiasi Komitmen Dukung Net Zero Emission 2060

"Sementara kita masih fokus pada dua tersangka. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi," ungkap Denny, Rabu (23/12/2020).

Penetapan dua tersangka yakni H Samut dan Stefanus merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Di fakta persidangan, sambungnya, terungkap ada pihak lain ikut mengeruk keuntungan dengan menggali TKD.

Baca juga: Komitmen Perkuat Infrastruktur Ketahanan Pangan, Bupati Yes Sabet Pemimpin Daerah Awards 2026

Diberitakan sebelumnya, Kejari menetapkan dua tersangka H Samut warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol dan Stefanus selaku teknisi lapangan PT Prawita Tata Pratama (PTP), setelah keluar hasil audit BPKP Jatim. Dari penghitungan itu, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar,  hasil pengerukan lahan TKD seluas 4,4 hektar sejak tahun 2017. (mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru