KLIKJATIM.Com | Malang—Meningkatnya status sebaran covid-19 di Kota Malang membawa kebijakan baru. Para wisatawan atau pengunjung yang datang wajib membawa rapid test antigen.
[irp]Wali Kota Sutiaji mengatakan keputusan itu diambil demi meminimalisir serta mencegah penyebaran covid-19 karena Kota Malang kembali masuk zona merah.
Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
"Alasan metode antigen kita pilih karena akurat. Kecocokannya sampai 80 persen mendekati hasilnya swab. Aturan ini bukan hanya di Kota Malang, daerah lain juga menerapkan hal yang sama terutama jujukan wisata contohnya Bali dan Yogyakarta," kata Sutiaji, Sabtu (19/12/2020).
Ia juga mengimbau kepada masyarakatnya agar tetap patuhi prokes dan selalu waspada.
Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
"Covid-19 ini malah mengganas. Apalagi virus ini bisa bermutasi dan sulit dilacak. Jadi transmisi kita, mutasi covid-19 yang sekarang susah dideteksi, yang OTG (Orang Tanpa Gejala) terserang beberapa hari sudah tidak bisa diselamatkan," ujarnya.
Data Gugus Tugas Penanganan covid-19 Kota Malang, pada 17 Desember kasus covid-19 tercatat ada 3.010 pasien. (hen)
Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
Editor : Redaksi