KLIKJATIM.Com | Malang—Meningkatnya status sebaran covid-19 di Kota Malang membawa kebijakan baru. Para wisatawan atau pengunjung yang datang wajib membawa rapid test antigen.
[irp]Wali Kota Sutiaji mengatakan keputusan itu diambil demi meminimalisir serta mencegah penyebaran covid-19 karena Kota Malang kembali masuk zona merah.
Baca juga: Jelang Nataru 2026, Pemkab Lamongan Gelar HLM untuk Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi
"Alasan metode antigen kita pilih karena akurat. Kecocokannya sampai 80 persen mendekati hasilnya swab. Aturan ini bukan hanya di Kota Malang, daerah lain juga menerapkan hal yang sama terutama jujukan wisata contohnya Bali dan Yogyakarta," kata Sutiaji, Sabtu (19/12/2020).
Ia juga mengimbau kepada masyarakatnya agar tetap patuhi prokes dan selalu waspada.
Baca juga: Pemkab Bangkalan Bangun Sekolah Berpikir Kritis Lewat Program Pelatihan Deep Learning
"Covid-19 ini malah mengganas. Apalagi virus ini bisa bermutasi dan sulit dilacak. Jadi transmisi kita, mutasi covid-19 yang sekarang susah dideteksi, yang OTG (Orang Tanpa Gejala) terserang beberapa hari sudah tidak bisa diselamatkan," ujarnya.
Data Gugus Tugas Penanganan covid-19 Kota Malang, pada 17 Desember kasus covid-19 tercatat ada 3.010 pasien. (hen)
Baca juga: Perluas Jangkauan Penerima Manfaat, Dapur MBG Yayasan Barisan Garuda Muda di Sreseh Resmi Diresmikan
Editor : Redaksi