KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, menahan dua orang pengusaha galian C yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Tersangka ditahan setelah penyidik mengembangkan kasus yang sebelumnya juga menyeret mantan Kades dan Ketua BPD Desa Bulusari Kecamatan Gempol, Pasuruan.
[irp]
Kedua tersangka yang ditahan yakni H Samut warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dan Stefanus selaku teknis lapangan di PT Prawita Tata Pratama (PTP) warga Kabupaten Sidoarjo.
"Penahanan dua tersangka dilakukan karena dikwatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Denny Saputra pada KlikJatim, Kamis (17/12/2020) sore.
Dijelaskan, penetapkan kedua tersangka setelah pihaknya mendapatkan hasil audit BPKP Jatim. Dari hasil penghitungan itu, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar yang didapat dari hasil pengerukan lahan TKD Bulusari seluas 4,4 hektar disisi barat sejak Tahun 2017.
"Kedua tersangka kita jerat dengan pasal berlapis karena mereka diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo to UU Nomer 20 Tahun 2021 tentang tindak Pidana Korupsi," tegasnya.
Sementara itu, Vetum pengacara kedua tersangka menilai penahanan yang dilakukan tim penyidik Kejari sudah sesuai prosedur. Pihaknya akan tetap koordinasi dengan pihak Kejari untuk upaya hukum kedua kliennya. "Kedua kliennya sangat koperatif selama proses pemeriksaan," ujarnya.
Baca juga: Pilkades Serentak 2021, Pengguna Hak Pilih Wajib Prokes
Usai diperiksa, kedua tersangka jalani tes kesehatan. Kemudian digelandang masuk ke mobil tahanan yang sudah disiapkan petugas. H Samut dititipkan ke Rutan Kota Pasuruan, sedangkan Stefanus dimasukkan ke Lapas Medaeng Kelas IA Surabaya.
Diketahui sebelumnya, kasus pemanfaatan TKD Bulusari tahap satu telah menyeret mantan Kades Bulusari dan mantan Ketua BPD, Bambang Nuryanto. Keduanya telah divonis bersalah oleh PN Tipikor. (bro)
Baca juga: Marak Dugaan Pungli, Dispendik Pasuruan Didemo
Editor : Redaksi