Soal Kasus Dugaan Korupsi di Dispora, Bupati Pasuruan: Kita Hormati Proses Hukum

klikjatim.com
Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf. (Didik N/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf mengaku tetap menghormati proses hukum yang telah menyeret salah satu anak buahnya, Lilik Wijayanti dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) setempat. Hal itu diungkapkan setelah mengahadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Jumat (20/9/2019).

"Karena sudah masuk proses hukum, iya harus kita hormati," kata Bupati asal Purwosari tersebut.

Baca juga: BNI Tegaskan Kasus Korupsi KUR Rp41,48 Miliar di Jember Berawal dari Laporan Internal Perseroan

[irp]

Gus Irsyad, sapaan Bupati Pasuruan menuturkan, peristiwa ini harus dijadikan pelajaran. Karena itu semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diimbau, agar tidak sembarangan mengelola anggaran.

"Sudah saya perintahkan berhati-hati dalam mengelola anggaran dinas," tandasnya.

Baca juga: Duga Ada Korupsi ADD dan Aset Desa, Warga Laporkan Kades Rowo Indah ke Kejari Jember

Ketika disinggung kabar permohonan pensiun dini terhadap tersangka Lilik, Bupati enggan menanggapi. "Kita menunggu hasil ikracht-nya. Sebab untuk status hukumnya bukan menjadi kewenangan saya," pungkasnya.

[irp]

Seperti diketahui, Lilik Wijayanti yang merupakan mantan kepala bidang (kabid) pemuda dan olahraga di Dispora Pasuruan, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Kejari Kabupaten Pasuruan, ada kerugian negara hingga Rp 918 juta. (dik/roh)

Baca juga: Babak Baru Korupsi BSPS Sumenep, Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Lima Terdakwa

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru