Niatnya Jambret, Pemuda Bangkalan Ini Malah Dapat Bogem Mentah

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Bangkalan - Ingin jambret handphone milik seorang gadis, namun pemuda ini malah tertangkap. Bisa ditebak aneka kepalan tangan mendarat di wajah dan tubuh ARY (31) warga Desa Arosbaya Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan.

[irp]

Baca juga: Bertahan di Level 2 PPKM, Rekayasa Lalu Lintas di Tulungagung Dihentikan

Pelaku tertanhkap  lantaran Umu   (16) korban asal Jl. KH. Moh. Cholil kelurahan Demangan kecamatan Bangkalan berteriak meminta tolong. Korban terkekut saat HP miliknya dirampas paksa oleh lelaki yang tidak dikenal saat dirinya membeli gorengan di Jl. Panglima Sudirman (Pecinan).

Humas Polres Bangkalan Iptu Arif DJ menjelaskan bahwa kronologi yang terjadi sekita pukul 20.00 wib (11/12) itu bermula saat korban menggunakan sepeda motor dan berhenti di dekat gorengan sambil duduk di atas motor dan bermain HP.

Tidak lama kemudian datang seorang lelaki yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor menghampiri korban lalu tiba-tiba merampas/merebut dengan paksa hp merek Oppo yang sedang dipegang oleh Oktaviani (16).

“Terjadi tarik-menarik, kemudian korban berteriak minta tolong. Seketika dibantu oleh masyarakat yang waktu itu memang sudah ada di sana,”ujarnya Sabtu (12/12/2020).

Diketahui, usai dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian tersangka berinisial ARY (34) warga asal desa Arosbaya Arosbaya kabupaten Bangkalan.

Saat ditanya apakah tersangka di hakimi oleh warga saat terjadi penangkapan pada malam hari tersebut, lelaki yang akrab dipanggil Arif itu menjelaskan tidak ada.

“tidak ada, karena setelah ditangkap ada petugas datang ke lokasi. Kondusif tersangka langsung dibawa Mapolres,”imbuhnya.

Atas insiden itu, pihak kepolisian menghimbau terhadap masyarakat agar lebih berhati-hati lagi terutama dalam menggunakan barang-barang berharga ketika berada di tempat umum.

Baca juga: Pilkades Serentak 2021, Pengguna Hak Pilih Wajib Prokes

“Bagi masyarakat lebih berhati-hati lagi terutama penggunaan barang-barang yang bisa memancing niat jahat orang lain, agar mengamankan diri sendiri,”tandasnya.

Atas tindakannya tersangka terkena pasal perampasan pasal 365 maksimal 7 tahun penjara. (bro)

Baca juga: Terbaru, Magic Lightening Premium Diamond 1 Glowing Bisa Atasi Masalah Jerawat Wajah

Editor : Suryadi Arfa

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru