KLIKJATIM.Com ǀ Pasuruan – Pelarian Dilyadin (33), dan Mahrus (27) selama sekitar setengah tahun lebih untuk menghindari kejaran polisi telah berakhir. Kini, kedua pelaku asal Dusun/Desa Rembang serta Dusun Karangpana,Desa Rombo Wetan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan tersebut mendekam di dalam sel tahanan Polres setempat.
Kedua pelaku yang merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini, diringkus oleh anggota Jatanras (kejahatan dan kekerasan) Polres Pasuruan, pada Selasa (17/9/2019) malam.
Baca juga: Kunci Kontak Masih Menempel, Dua Pencuri Motor Beraksi dan Berakhir di Tahanan Polres Bojonegoro
"Saat ini kedua pelaku dalam pemeriksaan petugas secara intensif untuk pengembangan kasusnya," ujar Kanit Jatanras Polres Pasuruan, Iptu Maryana, Kamis (19/9/2019).
[irp]
Dari laporan yang diterima, bahwa pelaku telah melakukan serangkaian pencurian sepeda motor di wilayah Desa Oro-oro, Kecamatan Sukorejo pada akhir Januari 2019. Nah, dari hasil proses penyelidikan itulah dapat diketahui identitas komplotan pelaku.
Baca juga: Residivis Curanmor Ditembak Satreskrim Polres Gresik, Sempat Buron Hampir Sebulan
Saat menjalankan aksinya, komplotan ini berjumlah 3 orang. Karena itu, satu pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya masih dalam buronan.
“Untuk satu pelaku sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Satreskrim Polres Pasuruan, termasuk tukang tadahnya,” lanjut Iptu Maryana.
[irp]
Baca juga: Pengedar Sabu Dicokok Polres Pasuruan saat Sembunyikan BB di Gorden Rumah
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Supra X nopol N 3539 TDC, beserta STNK dan fotokopi BPKB.
Atas tindakan pelaku, polisi menjerat keduanya (pelaku) dengan pasal 363 KUHP. Yaitu dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (hen/roh)
Editor : Redaksi