Diperiksa 6 Jam, Tersangka Kasus Korupsi di Dispora Pasuruan Langsung Ditahan

klikjatim.com
Tersangka Lilik (mengenakan cadar) saat dibawa menuju Rutan Bangil. (klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi, dana kegiatan di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan, Lilik Wijayanti Budi Utami. Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan tambahan selama sekitar 6 jam, Kamis (19/9/2019).

Informasi yang dihimpun, pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.00 Wib hingga sore. Sekitar pukul 16.00 Wib, tersangka yang mengenakan cadar hitam nampak digiring keluar dari kantor Kejari menuju mobil kejaksaan nopol N-1068-TP. Lilik pun dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Bangil untuk menjalani proses penahanan selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Kejari Pasuruan Terima Uang Pengembalian Uang Korupsi PKBM Rp 600 Juta

"Mulai hari ini tersangka kami lalukan penahanan, dikarenakan berkas perkara telah lengkap dan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” terang Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Sahputra Kurniawan.

[irp]

Ditegaskannya, penahanan ini bukan atas desakan atau intervensi dari pihak tertentu. Tapi dilakukan sesuai rasa keadilan hukum dan beberapa pertimbangan penyidik.

Baca juga: Unit Dyeing-Finishing PT Coats Rejo Pleret Pasuruan Akan Jari Pabrik Alas Kaki Terintegrasi

Apa kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini? "Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi dan akan kita lihat prosesnya di Pengadilan," menurutnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Elisa menuturkan, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Pasalnya, kondisi kliennya saat ini benar-benar syok dan kesehatannya juga menurun.

[irp]

Baca juga: Pabrik Pengolahan Limbah B3 Skala Nasional Akan Segera Beroperasi di Kabupaten Pasuruan

“Perlu diketahui bersama bahwa klien kami hanya menjalankan perintah atasan dan tak menikmati uang yang dituduhkannya. Semua pemotongan setiap kegiatan yang ada disetorkan pada atasan,” pungkasnya.

Seperti yang diberitakan, kasus ini bermula setelah ada laporan masyarakat terkait dugaan kebocoran keuangan negara di Dispora Kabupaten Pasuruan tahun anggaran 2017. Total ada sekitar 32 saksi yang diperiksa, sebelum akhirnya menetapkan Lilik Wijayanti Budi Utami sebagai tersangka. Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejari Pasuruan telah mencium aroma korupsi hingga senilai Rp 918 juta. (hen/dik/roh)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru