KLIKJATIM.Com | Banyuwangi—Empat orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Banyuwangi. Sebabnya, mereka menyalahi kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
[irp]
Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
KPPS yang di copot berasal dari kecamatan Rogojampi sebanyak 2 orang dan Kecamatan Blimbingsari sebanyak 2 orang.
Ari Mustofa, Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknisi Penyelenggaraan mengatakan bahwa kode etik yang dilanggar oleh petugas KPPS yaitu petugas berfoto dengan pose jari yang mengarah pada paslon tertentu.
Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
“ada beberapa laporan bahwa petugas KPPS melakukan foto dengan pose jari yag mengarah kepada paslon tertentu, jadi hal tersebut melanggar kode etik, sehingga kami melakukan proses lanjutan kepada petugas KPPS” ujar Ari, Rabu (9/12/2020).
Ari Mustofa menambahkan bahwa laporan tersebut diperoleh dari pihak Bawaslu, kemudian KPU melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan, sehingga dilakukan pencopotan.
Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
Ari juga menghimbau kepada petugas KPPS dapat menjaga integritas sehingga tidak terjadi pelanggaran kode etik.
“saya harap petugas KPPS dapat menjaga integritas dengan tugas yang sudah di emabn supaya tidak terjadi pelanggaran kode etik, dari petugas KPU saat ini juga berkeliling ke seluruh wilayah Banyuwangi untuk memastikan gelaran Pilkada berlangsung aman dan lancer apalagi dalam kondisi pandemic” ungkap Ari. (mkr)
Editor : Apriliana Devitasari