Pembunuh ABG di Bukit Jamur Bungah Divonis 7,6 Tahun, Ayah Korban : Ini Jauh dari Harapan

klikjatim.com
Suasana sidang putusan kasus pembunuhan terhadap ABG asal Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah di PN Gresik. (Faiz /klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Agung Ciptoadi akhirnya menjatuhkan hukuman bersalah terhadap kedua terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban AAH (13), asal Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah di area bekas tambang galian C tepatnya di Bukit Jamur pada Oktober lalu. Putusan ini dibacakan dalam sidang lanjutan di PN Gresik Jalan Raya Permata Kembangan, Kebomas, Senin (6/12/2020).

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

Atas putusan ini, kedua terdakwa MSK (15), dan SNI (16) pun divonis dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, serta 6 bulan pelatihan kerja. Sekedar diketahui bahwa putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam agenda sidang putusan ini juga dihadiri oleh pihak keluarga korban, pelaku, dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Gresik. “Menjatuhkan kepada masing-masing terdakwa selama 7 tahun 6 bulan penjara dan 6 bulan latihan kerja,” kata Hakim Agung Ciptoadi.

Lebih lanjut dikatakan, terdakwa telah melakukan perbuatan tidak manusiawi dan kekerasan terhadap anak. Kemudian hakim tunggal Agung Ciptoadi pun bertanya kepada JPU dan kuasa hukum terdakwa, apakah mereka dapat menerimanya?

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Kuasa Hukum Terdakwa, Sulthon Sulaiman dan JPU, Esti Harjanti Candrarini kompak menjawab masih piker pikir untuk melakukan banding atau menerima putusan ini. “Sementara pikir pikir yang mulia,” ujar Sulthon.

“JPU juga pikir pikir,” lanjut Esti Harjanti. 

Sementara itu, ayah korban, M Arifin saat keluar dari ruang persidangan mengaku kecewa dengan putusan hakim yang dinilai tak setimpal. “Jauh dari harapan, kita tunggu kelanjutannya minggu depan. Kita taat hukum. Tapi tetap kita gak terima, sebagai bapak sangat terpukul. Bayangkan, jika kalian jadi bapak bagaimana, minimal sesuai perbuatan kepada anak saya,” paparnya.

Baca juga: Dua ABK Kapal yang Sandar di Gresik Tewas Diduga Keracunan Gas, Evakuasi Terkendala Akses Palka Sempit

Dia berharap kedua terdakwa yang sudah menghabisi nyawa anaknya itu dihukum seberat beratnya. “Intinya (putusan) jauh dari harapan,” tutupnya.

Untuk diketahui sebelumnya, kasus pembunuhan yang dilakukan kedua terdakwa terhadap korban anak baru gede (ABG) sempat menggegerkan masyarakat. Sebab MSK dan SNI tega menghabisi AAH yang merupakan temannya sendiri dengan cara diikat, dipukul menggunakan balok dan ditenggelamkan di bekas galian di Bukit Jamur, Kecamatan Bungah. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru