KPU Gresik Tetapkan KIPP Pemantau Independen Pilkada Gresik

klikjatim.com
Ketua KIPP saat mendapatkan sertifikat akreditasi dari KPU Gresik (Faiz / klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik  menetapkan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) sebagai lembaga pemantau independen pada Pilkada Gresik 2020. Ini ditandai dengan penyerahan sertifikat oleh Komisioner KPU Gresik Divisi SDM dan Parmas Makmun.  "KIPP secara legal dan sah menjadi pemantau pada Pilkada Gresik 2020, sesuai dalam PKPU 8 tahun 2017 tentang hak dan kewajiban, lembaga pemantau wajib independen,” kata Makmun, Kamis (3/12/2020). 

[irp]

Baca juga: Sumirnya Legal Standing Kotak Kosong

KIPP juga mendapat hak akses informasi seluruh tahapan pemilu. Serta mendapat perlindungan hukum dan keamanan.

Setelah disahkan sebagai lembaga pemantau independen pemilu, KIPP segera bergerak cepat untuk melakukan strategi pemantauan bersama jajarannya.  KIPP akan melakukan pemantauan minimal di 100 TPS.

Baca juga: Aliansi Pemuda Pemudi Duduksampeyan Tolak Pilih Kotak Kosong, Ini Sederet Alasannya

"Kita sudah menyiapkan seluruh anggota untuk melakukan pemantauan di 100 TPS saat pemungutan suara, selain itu kita juga sudah menyiapkan beberapa strategi lainnya," beber Ketua KIPP  Bahtiar Rifa'e,  .

Lanjut  Rifa'e, KIPP juga bakal merajut kalangan pemilih pemula untuk terlibat aktif dalam pemantauan.

Baca juga: Jelang Pilkada Gresik, Demokrat Mulai Panaskan Mesin Kader

"Kedepan kita akan melakukan sosialisasi dengan sasaran pemilih pemula, tujuannya agar mereka terlibat aktif tidak hanya menjadi pemilih tetapi juga menjadi pemantau di komunitas masing-masing, dan bergabung bersama KIPP," paparnya.(rtn)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru