Dituntut 7,6 Tahun, Pengacara ABG Pembunuhan Bukit Jamur Siapkan Pembelaan

klikjatim.com
Kedua terdakwa didampingi penasehat hukumnya M Sulthon SH.

KLIKJATIM.Com | Gresik- Penasehat hukum dua terdakwa perkara pembunuhan ABG di Bukit Jamur, Kecamatan Bungah, MSK (15) dan SNI (16) menyiapkan pembelaan atas tuntutan 7,6 tahun yang disampaikan JPU kepada kliennya. M Sulthon, penasehat hukum terdakwa, mengungkapkan, kliennya masih anak anak dan masih memiliki masa depan.

[irp]

Baca juga: Kembali Dari Bawean, Bupati Yani Lepas Keberangkatan Bantuan dan Kunjungi Korban Luka Gempa Bawean.

Sebelumnya sidang perkara pembunuhan dengan korban AAH (14) sempat memanas. Itu terjadi lantaran orang tua korban pun tidak terima dengan tuntutan tersebut. Tuntutan 7,6 tahun dinilai sangat ringan dan tidak mencerminkan azas keadilan. "Kami kecewa dengan tuntutan jaksa," ujar Penasihat Hukum korban, Fajar Yulianto SH.Menurutnya, tuntutan tersebut tidak setimpal dengan perbuatan yang telah diperbuat terdakwa. Terdakwa sudah terbukti melakukan perencanaan dan eksekusi pembunuhan. "Pembunuhan sudah direncanakan dan perbuatannya melebihi orang dewasa," tandasnya.

Sidang tuntutan tersebut digelar secara tertutup di ruang Tirta Pengadilan Negeri Gresik. MSK dan SNI dijerat dengan pasal 76C juncto pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35/2014 tentang perubahan UU RI No. 23/2020 tentang perlindungan anak jis pasal 1 angka 1 UU RI No. 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Baca juga: Kapolres Gresik Bersama Dandim 0817 Gresik Terjunkan Tim Trauma Healing untuk Korban Gempa di Pulau Bawean

Tuntutan tersebut dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Hardjanti. "Betul dituntut 7 tahun 6 bulan dikuragi masa tahanan dan pelatihan kerja selama 6 bulan," tegasnya.

Penasihat Hukum terdakwa Sulthon Sulaiman mengatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Hakim tunggal yang diketuai Putu Gde Hariadi memutuskan untuk mendunda persidangan hingga Rabu (2/12). "Betul besok, Rabu hari ini pledoi," kata Sulthon.

Baca juga: Pilkades Serentak 2021, Pengguna Hak Pilih Wajib Prokes

Untuk diketahui, kasus pembunuhan yang dilakukan kedua terdakwa sempat menggegerkan masyarakat. Sebab, MSK dan SNI dengan tega menghabisi AAH dengan cara diikat, dipukul menggunakan balok lalu ditenggelamkan ke bekas galian di Bukit Jamur, Kecamatan Bungah. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru