Baca juga: Pemkab Bangkalan Bangun Sekolah Berpikir Kritis Lewat Program Pelatihan Deep Learning
Pembersihan baliho dilakukan Satpol PP Bangkalan, bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Bapenda. Proses pembersihan mendapat pengawalan aparat kepolisian.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan, Ismed Efendi menjelaskan, reklame atau baliho yang diturunkan itu tidak membayar pajak. “Yang diturunkan itu tidak bayar pajak,”ungkapnya Sabtu (28/11/2020).
Pembersihan reklame atau baliho merupakan tindak lanjut dari bagian perizinan. “Untuk izin memasang reklame atau baliho, bukan ranah kami. Melainkan ranahnya bagian perizinan (DPMPTSP),” terangnya.
Ia menyampaikan, pembersihan reklame maupun baliho adalah usaha pemerintah daerah untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Target tahun ini, kata dia, sebesar Rp1,4 miliar. Namun, baru tercapai 85 persen.
Baca juga: Harlah ke-14 Partai NasDem: Momentum Konsolidasi Gagasan dan Etika Politik Restoratif
Sementara, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Bangkalan, Urip Riyanto menjelaskan, proses pembersihan reklame tak berizin dibagi dua tim.
“Sebagian tim kami kerahkan ke area kota, sebagian lagi di area akses jalan menuju Suramadu. Ada 15 orang yang dilibatkan,” jelasnya.
Sedikitnya 20 reklame dibersihkan, jenisnya ada banner, spanduk dan baliho. “Yang diturunkan itu kami amankan di kantor. Boleh diambil lagi oleh yang merasa memiliki,” pungkasnya. (bro)
Baca juga: Akhiri Dualisme, PKDI Bangkalan Resmi Dilantik di Hari Pahlawan
Editor : Suryadi Arfa