KLIKJATIM.Com | Pasuruan—Maraknya praktik prostitusi di Kabupaten Pasuruan membuat aparat penegak hukum geram. Hukuman berat pun menanti bagi para pelaku yang terlibat bisnis lendir itu.
[irp]
Baca juga: Dendam Lama Berujung Tragedi Berdarah, Pria di Sampang Tega Sabet Paman dan Adik Kandung
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangil, AFS Dewantoro mengatakan, sanski dengan tinggi akan diterapkan jika masih saja ditemukan para mucikari menjual perempuan malam. Denda tinggi itu diberikan dengan harapan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku.
“Saya tidak main-main soal ini (prostitusi),” tegas Dewantoro kepada klikjatim.com, Rabu (25/11/2020).
Dewantoro merasa heran dengan para mucikari dan para PSK yang masih beraktifitas meski di tengah pandemic. Pria yang juga sebagai Wakil Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan ini memaparkan, jika aktifitas prostitusi dibiarkan tanpa ada tindakan tegas, dikhawatirkan akan memunculkan klaster baru covid-19. Khususnya di Kawasan Tretes, Pasuruan.
Baca juga: Kecamatan Kota Belum Terkejar, Perebutan Juara Umum Porkab Bojonegoro Masih Panas
“Kawasan prostitusi itu sangat berpotensi memunculkan klaster baru,” ujarnya.
Dewantoro berharap, para wisatawan yang datang di Kawasan Tretes tidak lagi melakukan praktik prostitusi. Pihaknya akan menggelar Razia rutin dan akan menindak tegas jika ditemukan masih ada praktik prostitusi di tengah pandemi kali ini.
Baca juga: Kabupaten Sumenep Pimpin Daerah Berinflasi Terendah di Jawa Timur pada Juni 2026
“Kami selalu berkoordinasi dengan Pemkab Pasuruan dan Polres Pasuruan untuk mengambil tindakan tegas,” imbuhnya.
Sebelumnya PN Bangil Pasuruan menghukum berat terhadap dua mucikari dan 16 PSK di Kabupaten Pasuruan yang terjaring razia. Didang tindak pidana ringan (tipiring) itu menjatuhkan vonis denda terhadap dua mucikari sebesar Rp 15 juta. Sementara 16 PSK dijatuhi denda masing-masing Rp 2 juta. Denda tersebut lebih tinggi dibandingkan sebelumnya yang hanya dijatuhi denda Rp 1 juta. (mkr)
Editor : Redaksi