Kuli Bangunan di Surabaya Pacari Pemandu Lagu Seksi, Diajak Nyabu Bareng hingga Masuk Penjara Bareng

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya—Pasangan kekasih di Surabaya digerebek polisi saat pesta sabu di kos-kosan di Jalan Jelidro, Sambikerep, Surabaya. Pasangan ini beserta barang bukti langsung diamankan polisi.

[irp]

Baca juga: Aksi Kemanusiaan di Laut Jawa, Kapal Tanker Pertamina Selamatkan 17 Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Adalah M Harun (25) seorang kuli bangunan asal Sambikerep, Surabaya. Meski hanya seorang kuli bangunan, namun Harun bisa memacari Oce Seviyana (21) yang bekerja sebagai pemandu lagu/karaoke (LC) asal Kandangan, Surabaya. Oce pun ikut diangkut aparat Polsek Lakarsantri.

Sebab, saat digerebek, di dalam kos ditemukan lima bungkus plastik sabu beserta pipet yang kebetulan saat itu keduanya sedang berpesta.

Kapolsek Lakarsantri AKP Hendrix Kusuma Wardhana mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat di kos tersebut sering digunakan pesta sabu oleh penghuni kos.

“Kami langsung bergerak menyelidiki dan berhasil mengungkapnya pada 6 November 2020 lalu,” ungkapnya, Senin (23/11/2020).

Baca juga: Nyalip Truk Berujung Maut, Pemotor Asal Tuban Tewas dalam Tabrakan Beruntun di Bojonegoro

Menurut Hendrix, saat digerebek keduanya sedang menghisap sabu. Kepada petugas, keduanya mengaku menggunakan sabu untuk menambah stamina agar kuat bekerja.

“Yang cowok bekerja kuli bangunan, yang cewek kerja sebagai pemandu lagu di salah satu tempat karaoke,” ujarnya.

Sementara itu, harun mengaku selama ini mendapatkan barang haram itu dari seorang inisial YD di Margomulyo. Setiap poket sabu dibeli tersangka Harun Rp 300 ribu. Harun juga mengaku sabu digunakannya sendiri dan tidak ada yang dijual lagi.

Baca juga: Gubernur Khofifah dan Kapolda Jatim Turun Langsung Tinjau Posko Terpadu Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II

“Untuk menambah setamina agar kuat. Saya kerjanya kuli bangunan, cewek saya sebagai pemandu lagi. Jadi, kalua memakai selalu bareng,” aku tersangka Harun.

Kini kedua tersangka itu dijebloskan ke sel tahanan. Untuk tersangka Oce ditahan di tahanan khusus wanita Polrestabes Surabaya. Atas perbuatannya, kedua pasangan sejoli ini akan dikenakan pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru