Nekat Edarkan Sabu di Keramaian, Tiga Pengedar Digulung Polsek Prambon

klikjatim.com
Ketiga tersangka pengedar sabu yang diamankan Polsek Prambon.

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Tiga tersangka pengedar sabu, Bobi (24) Angga Indra Lesmana (28) dan Jumadi (42) asal Desa Wates Negoro, Kecamatan Ngoro, Mojokerto berhasil diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Prambon Polresta Sidoarjo pekan lalu. 

[irp]

Baca juga: Perdana, Pemkab Lamongan Integrasikan Dua Program Nasional: KDMP Suplai Kebutuhan Program MBG

Uniknya, mereka tertangkap setelah dengan berani bertransaksi sabu di tempat keramaian.

Kapolsek Prambon AKP Hery Mulyanto Tampake menceritakan, mereka diringkus petugas saat menjual sabu di halaman sebuah minimarket. "Tersangka lain biasanya menjual sabu di tempat yang sepi maupun dengan sistem ranjau. Namun ketiga tersangka sangat berani menjual sabu di tempat ramai. Mereka juga selalu membawa sabu dan timbangan kemana-mana," tutur Hery, Sabtu (14/11/2020).

Selain mengamankan tiga tersangka, petugas juga menyita sabu-sahu seberat 10 gram yang terbagi dalam lima bungkus plastik, uang Rp 5.505.000 serta sebbuah motor matik.

Hery Tampake mengatakan, tersangka yang pertamakali ditangkap adalah Bobi. Tersangka pengedar sekaligus pemakai sabu ini diciduk petugas di depan sebuah minimarket di kawasan Perumahan Permata Regency Tanggulangin.

Baca juga: Dies Natalis Politeknik Negeri Madura, Bupati Sampang Berharap Cetak Lulusan yang Berkontribusi Terhadap Bangsa

"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu. Setelah menangkap Bobi, kami berhasil menangkap dua tersangka lain yaitu Angga dan Jumadi," terang Hery.

Dari tangan Bobi, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,33 gram, plastik clip, timbangan dan uang tunai Rp 400 ribu yang di duga hasil penjualan. 

Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka Bobi digelandang ke Mapolsek Prambon untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, tersangka Bobi mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka Angga. 

Tak ingin kehilangan target buruan, petugas langsung mendatangi rumah tersangka dan berhasil menangkap Angga. "Dari tersangka Angga ini, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 9 gram," jelas Hery.

Baca juga: Harmoni Budaya di Balongpanggang, Sedekah Bumi Desa Tenggor Diwarnai Arak-arakan Piala dan Ludruk Budhi Wijaya

Tidak sampai disitu, petugas pun menginterogasi tersangka Angga dan muncul nama tersangka lain, Jumadi.

"Setelah menangkap Angga, seketika itu langsung dilakukan penangkapan terhadap Jumadi," tambah Hery.

Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polsek Prambon untuk proses hukum lebih lanjut. "Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," imbuh Hery. (bro)

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru