Kejiwaan Tersangka Pembunuhan di Bungah Dinyatakan Normal, Keduanya Mengaku Tetap Akan Habisi Korban Jika Masih Hidup

klikjatim.com
Tersangka MSK dan SNI saat menjalani tes psikiater. (ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Hasil tes kesehatan dan kejiwaan dua tersangka berinisial MSK (15) dan SNI (16) yang terjerat kasus pembunuhan terhadap korban AAH (13), asal Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah, Gresik dinyatakan normal. Keduanya menjalani tes di RS Bhayangkara Polda Jatim yang didampingi kuasa hukumnya dan disaksikan oleh orang tua korban dengan pengawalan anggota Satreskrim Polres Gresik.

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

Tes kesehatan dan kejiwaan ini berlangsung sejak siang hingga sore. "Saat kedua tersangka diberi beberapa pertanyaan oleh psikiater keduanya menjawab dengan jelas," kata Kuasa Hukum tersangka, Sulton Sulaiman, Rabu (11/11/2020).

Lanjut Sulton, tersangka juga ditanya terkait perbandingan perbuatan korban yang tak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka. Namun kedua tersangka dengan tegas menjawab akan tetap membunuh korban.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Jika korban masih hidup, mereka akan tetap membunuhnya. "Namun keduanya mengatakan menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan terhadap korban," imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik, Ipda Joko Suprianto pun membenarkan terkait hasil tes kejiwaan tersangka MSK dan SNI memang dinyatakan normal. "Hasil tes kesehatan dan kejiwaan kedua tersangka normal semuanya," bebernya.

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

Untuk diketahui, tes ini merupakan kelanjutan dari kasus pembunuhan yang dilakukan MSK dan SNI terhadap pelajar kelas 2 SMP, AAH.

Kedua tersangka yang masih satu desa dengan korban ini secara tega mengikat, memukul dengan balok dan batu hingga menenggelamkan korban di bekas galian area Bukit Jamur, Kecamatan Bungah. Atas ulahnya ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru