KLIKJATIM.Com | Surabaya—Seorang guru taman kanak-kanak (TK) asal Kabupaten Jombang ternyata selama ini bersuami seorang gembong narkoba. Kini baik suami maupun sang istri harus berhadapan dengan hukum.
[irp]
Baca juga: Hapus Label Daerah Tertinggal, Karya Rupa Sampang Optimistis Tembus Pasar Dunia
Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan, guru TK asal Jombang itu dikenakan pasal pencucian uang. Sebab, meski tidak terlibat dalam bisnis jual beli sabu, namun guru tersebut menikmati hasil dari kerja suaminya sebagai gembong dan penyuplai sabu di wilayah Jatim.
“Guru TK ini memiliki mobil mercy, sertifikat rumah dan enam sepeda motor. Barang-barang ini sudah kami amankan,” katanya, Selasa (10/11/2020).
Baca juga: Warga Keluhkan Pungli Parkir di CFD Bojonegoro, Pengawasan Dishub Dipertanyakan
Dikatakan Memo, guru TK asal Jombang itu saat ini tidak ditahan, namun hanya diwajibkan untuk absen. Sementara suaminya telah ditahan di Lampung karena terbukti memiliki sabu 16 kilogram.
Kepada wanita guru TK ini, petugas memberikan sangkaan UU No 8 Tentang TPPU. Sementara dari jaringan ini Satnarkoba juga mengamankan delapan orang, dua diantaranya wanita.
Baca juga: Motor Hilang di Alas Malang, Polisi Sumenep Tangkap Pelaku Tak Sampai Sehari
“Kalau jaringan total itu ada 10 orang, satu sudah ditahan di Lampung, satu yang katanya guru TK, dan delapan lagi kita tahan. Total sabu yang diamankan dari jaringan ini ada 8 kg lebih,” papar Memo. (hen)
Editor : Redaksi