Tempat Karaoke di Pasar Kembang Surabaya Langgar Jam Malam, Puluhan Pengunjung dan Pegawai Diamankan

Reporter : Ahmad Hilmi Nidhomudin - klikjatim.com

Petugas gabungan saat operasi yustiyi di tempat karaoke Surabaya. (Istimewa)

KLIKJATIM.Com | Surabaya – Covid-19 di berbagai negara telah menunjukan kenaikan seiring dengan berkembangnya varian baru yang ditemukan di sejumlah negara. Untuk itu, berbagai upaya juga terus dilakukan Indonesia, salah satunya di Surabaya dalam menangkal virus Covid-19 varian baru tersebut.

[irp]

Misalnya pada Jumat ( 28/05/2021 ) malam kemarin, Polrestabes Surabaya bersama TNI dan Pemkot Surabaya (Sat Pol PP) telah menggelar patroli yustisi. Sasaran patroli kali ini menyisir tempat-tempat yang buka melebihi aturan jam malam .

Dan hasilnya petugas gabungan menemukan salah satu tempat karaoke di Jalan Pasar Kembang, Surabaya ternyata buka melebihi aturan jam malam.

Sejumlah pegawai dan pengunjung diangkut menuju Mako Polrestabes Surabaya. Di antaranya 61 orang laki-laki dan 36 orang perempuan.

Selanjutnya mereka semua akan dilakukan swab PCR. Jika nantinya ternyata ditemukan ada yang positif maka akan dikarantina saat itu juga.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir sempat menyampaikan, pihaknya akan menindak tegas bagi pemilik atau pengusaha yang melanggar aturan aturan PPKM. Polri juga akan bekerjasama dengan Pemkot Surabaya untuk memberi sanksi bagi pemilik atau pengusaha RHU yang masih saja tidak menghiraukan aturan-aturan yang ada di PPKM Mikro. (nul)