KLIKJATIM.Com | Tuban – Pada tahun 2024, Kabupaten Tuban mengalami kekosongan pada 10 posisi Kepala Desa (Kades) akibat beberapa faktor, seperti meninggal dunia, tersandung kasus hukum, dan pengunduran diri untuk mencalonkan diri sebagai legislatif (nyaleg).
Kepala Dinas Sosial, P3A, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Tuban, Sugeng Purnomo, mengungkapkan bahwa kekosongan tersebut disebabkan oleh beberapa alasan utama, yakni pengunduran diri karena nyaleg, tersandung masalah hukum, dan kematian.
"Kekosongan 10 posisi Kades ini terjadi karena beberapa faktor, seperti nyaleg, terjerat masalah hukum, dan meninggal dunia," ujar Sugeng, Jumat (3/1/2024).
Sugeng, yang juga mantan Camat Kerek, menambahkan bahwa dari 10 posisi yang kosong, beberapa Kades mundur untuk maju sebagai calon legislatif, yakni Kades Mrutuk (Kecamatan Widang), Jegulo (Kecamatan Soko), dan Sambonggede (Kecamatan Merakurak).
"Yang mundur untuk nyaleg adalah Kades Mrutuk, Jegulo, dan Sambonggede," imbuhnya.
Baca juga: Kecelakaan di Tuban, Minibus Elf Terbakar, Wanita Hamil Muda Jadi Korban LukaSementara itu, kekosongan yang disebabkan oleh masalah hukum terjadi pada Kades Penidon (Kecamatan Plumpang), Bunut (Kecamatan Widang), dan Dermawuharjo (Kecamatan Grabagan).
Adapun empat posisi Kades lainnya kosong karena meninggal dunia, yaitu Kades Tlogoagung (Kecamatan Bancar), Sumurgung (Kecamatan Tuban), Kembangbilo (Kecamatan Tuban), dan Gadon (Kecamatan Tambakboyo).
Sugeng menambahkan, untuk mengisi kekosongan sementara, posisi Kades di 10 desa tersebut saat ini diisi oleh penjabat (Pj). Sementara itu, pengisian definitif melalui Penggantian Antar Waktu (PAW) masih dalam pembahasan.
"Posisi Kades yang kosong saat ini sudah diisi oleh Pj. Untuk PAW, masih dalam pembahasan," jelasnya.
Mengenai apakah akan ada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 2025 untuk mengisi kekosongan ini, Sugeng menjelaskan bahwa Pilkades serentak dijadwalkan akan dilaksanakan pada tahun 2027 dan 2030.
"Pilkades serentak akan dilaksanakan pada 2027, sementara PAW akan disesuaikan dengan masa jabatan yang digantikan," pungkasnya. (qom)
Editor : Muhammad Nurkholis