Melalui Rumah RJ tersebut, Kajati Jatim Mia Amiati berharap penegakan hukum akan dapat berjalan secara humanis, tidak hanya tajam ke bawah tumpul ke atas namun bisa juga tajam ke atas dan lebih humanis ke bawah dengan pelaksanaan kegiatan penghentian penuntutan melalui penerapan keadilan restoratif.
Diungkapkan Mia, bahwa di Jawa Timur sudah ada 238 Rumah RJ dengan perkara yang berhasil dihentikan sebanyak 120 perkara. Namun tidak semua perkara dapat dilakukan proses RJ, terdapat syarat yang cukup ketat.
“Di dalam pelaksanaan kegiatan penghentian penuntutan ini, jaksa tidak menggunakan haknya untuk menuntut, melainkan dengan cara mengajukan kepada pimpinan penghentian penuntutan dengan menerapkan keadilan restoratif. Syaratnya pelaku bukan seorang residivis, tindak pelanggaran hukum bukan karena adanya mens rea. Jaksa lalu memprofile pelaku, ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, korban dipulihkan haknya, dan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh aparat setempat juga mendukung agar bisa dipulihkan kembali, maka ada pemulihan keadaan dari proses RJ tersebut,” terang Bu Mia.
Ditambahkan Kajati Jatim, RJ ini akan dapat memberikan efek jera pada pelaku. “Itu pasti menjadi efek jera sekaligus, karena jika dia berbuat lagi otomatis tidak akan pernah bisa diterapkan lagi penghentian penuntutan dengan penerapan RJ, karena berlaku bagi mereka yang bukan residivis tersangkanya,” tambah Bu Mia.
Pada kesempatan tersebut, diungkapkan Bupati Yes bahwa ditempatkannya Rumah RJ di MPP Lamongan merupakan salah satu bentuk kolaborasi, yang juga terobosan baru dalam fasilitasi pelayanan hukum yang baik di Kabupaten Lamongan.
"Rumah RJ ini ditempatkan di MPP merupakan salah satu bentuk dari kolaborasi kami dengan seluruh jajaran Forkopimda. Seperti yang tadi disampaikan Bu Kajati, ini merupakan Rumah RJ pertama di Indonesia yang ditempatkan di MPP. Ini sebagai bentuk upaya kami pemerintah, dalam peningkatan kualitas layanan publik. Tentu menjadi sebuah terobosan baru bagi pelayanan hukum," kata Pak Yes.
Diterangkan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati, bahwa Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dalam mekanisme dan tata cara pengadilan, mengacu pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga korban/pelaku, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku, dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. (yud)
Editor : Rozy
PLN Gencarkan Edukasi Keselamatan Listrik bagi Warga di Sekitar Jalur SUTET Depok
KLIKJATIM.Com | Depok – Kesadaran masyarakat terhadap keselamatan di sekitar jaringan listrik tegangan tinggi terus menjadi perhatian PT PLN (Persero). Melalui …
PT Asuka Engineering Indonesia Buka Lowongan Teknisi Repair Valve, Simak Kualifikasinya
KLIKJATIM.Com | Gresik – PT Asuka Engineering Indonesia membuka kesempatan berkarier bagi tenaga kerja yang memiliki pengalaman di bidang perawatan dan p…
UMKM Rumahan Jember Sukses Pasarkan Kombucha, Raup Omzet Jutaan dari Tren Minuman Sehat
KLIKJATIM.Com | Jember – Gelombang tren gaya hidup sehat yang kian digandrungi masyarakat pascapandemi membuka ceruk pasar yang menjanjikan bagi para pelaku…
Investor Keluhkan Lambannya Perizinan PBG di Bojonegoro, DPRD Desak Pemkab Benahi Pelayanan
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan ramah penanam modal…
Bocah SMP Tewas Tenggelam Saat Berusaha Ambil Sandal Hanyut di Sungai Bedadung Jember
KLIKJATIM.Com | Jember – Tragedi memilukan mewarnai masa libur sekolah di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Seorang pelajar kelas VII SMP Negeri 4 Jember…
MPM Honda Jatim Kenalkan New Honda Vario Evo 160, Tawarkan Pengalaman Langsung bagi Konsumen
KLIKJATIM.Com | Surabaya – PT Mitra Pinasthika Mulia (MPM Honda Jatim) resmi memperkenalkan New Honda Vario Evo 160 kepada masyarakat Jawa Timur melalui R…