GRESIK - Para jurnalis di berbagai daerah serentak menggelar aksi solidaritas. Termasuk di Kabupaten Gresik, puluhan wartawan dan mahasiswa melakukan demonstrasi di depan Kantor Bupati, Jumat sore tadi (25/01/2019).
Mereka menuntut Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) agar mencabut remisi yang diberikan kepada I Nyoman Susrama. Seorang terpidana pembunuhan wartawan Jawa Pos Radar Bali, AA Gede Bagus Narendra Prabangsa.
Wartawan Jawa Pos Gresik, Umar Wirahadi mengatakan, pemberian keringanan hukuman merupakan langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers di Indonesia. Sebab I Nyoman selaku otak pembunuhan sudah menodai kebebasan pers.
"Apa yang dilakukan oleh narapidana I Nyoman Susrama itu mencederai kebebasan pers. Dia telah mengekang kebebasan pers. Dia telah mengkhianati kebebasan pers," terang Umar, dalam orasinya.
Oleh karena itu, lanjutnya, wartawan di Kabupaten Gresik ikut menggelar aksi solidaritas yang dialamatkan kepada Presiden. Yaitu, menuntut agar pemberian remisi kepada narapidana pembunuh wartawan dibatalkan.
Pantauan di lapangan, aksi solidaritas para jurnalis berlangsung sekitar 1 jam. Mereka bergantian menyampaikan orasi di depan Kantor Bupati Gresik.
Tidak hanya itu saja. Peserta aksi juga menampilkan teatrikal kekerasan terhadap wartawan.
Mereka membawa sejumlah poster berisikan tuntutan mencabut remisi terhadap Susrama. Kepres nomor 29 tahun 2018 harus dicabut dan Presiden berkomitmen melindungi kebebasan pers.
“Kami mengecam pemerintah yang telah memberikan remisi kepada terpidana seumur hidup pembunuh wartawan, I Nyoman Susrama,” tandas Umar.
Adapun diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan keputusan meringankan hukuman pidana penjara I Nyoman Susrama. Dari hukuman seumur hidup menjadi pidana penjara sementara 20 tahun. (nul/roh)
Editor : Redaksi